Emansipasi Wanita

BAB II

PEMBAHASAN

 

Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuanyang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk,laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar”.

 

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan riwayat dari Ibnu Abbas ra bahwa ayat ini turun berkenaan dengan pertanyaan para wanita: “Mengapa dalam Al-Qur’an disebutkan paralaki-laki sementara para wanita tidak?” Maka turunlah ayat ini.

 

Jauh sebelum mempoklamirkan emansipasi wanita, Islam telah lebih dahulu mengangkat derajat wanita dari masa pencampakan wanita di era jahiliah ke masa kemuliaan wanita. Dari ayat di atas kita bisa melihat betapa Islam tidak membedakan antara wanita dan laki-laki. Semua sama di hadapan Allah SWT, dan yang membedakan mereka di hadapan Allah adalah mereka yang paling bertaqwa, taqwa dalam artian menjalankan segala perintahNya dan menjauhi segala laranganNya. Mari kita meneropong kebelakang. Pada awal-awal berdirinya Islam telah banyak wanita-wanita yang berjaya, mereka adalah Aisyah binti Abu Bakar(wafat 58 H), Hafsah bintiUmar (wafat 45 H), Juwairiah binti Harits bin Abu Dhirar (wafat 56 H), Khadijah bintiKhuwailid (wafat 3 SH), Maimunah binti Harits (wafat 50 H/670 M), Ummu Salamah (wafat 57H/676 M), Zainab binti Jahsy (wafat 20 H), Fatimah binti Muhammad (wafat 11 H), Ummi Kultsum binti Muhammad (wafat 9 H/639 M), Zainab binti Muhammad (wafat 8 H.) dan lain sebagainya. Merekalah yang telah memberikan suri tauladan yang sangat mulia untuk keberlangsungan emansipasi wanita, bukan saja hak yang mereka minta akan tetapi kewajiban sebagai seorang wanita, istri,anak atau sahabat mereka ukir dengan begitu mulianya.

 

Tidak diragukan lagi bahwa wanita di masa jahiliah tidak memiliki nilai sedikitpun dalam kehidupan manusia. Mereka tak ubahnya binatang ternak, yang tergantung kemauan penggembalanya. Mereka ibarat budak piaraan yang tergantung kemauan tuannya. Sesungguhnya, status sosial wanita menurut bangsa Arab sebelum Islam sangatlah rendah. Hingga sampai pada tingkat kemunduran dan keterpurukan, kelemahan dan kehinaan, yang terkadang keadaannya sangat jauh dari martabat kemanusiaan. Hak-hak mereka diberangus meskipun hanya menyampaikan sebuah ide dalam urusan hidupnya. Tidak ada hak waris baginya selama dia sebagai seorang perempuan. Sedangkan dalam islam kaum wanita memiliki kedudukan yang tinggi dan memiliki hak yang sama dalam mengamalkan agama. Di mana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memperlakukan mereka dan membebankan hukum-hukum syariat sesuai dengan fitrah penciptaannya. Hal ini masuk dalam keumuman firman-Nya (yang artinya):Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. 

(Al-Baqarah:286). Islam juga telah mengabadikan nama wanita yang dalam bahasa Arab An-nisa kedalam salah satu surat dalam Al-quran, dan islam juga tidak melarang wanita untuk berperang atau berjihad di jalan Allah SWT melawan orang-orang kafir, dalam hadits yang diriwayatkan oleh seorang sahabat wanita terkemuka Ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz ra berkata : ”Kami pernah bersama nabi SAW dalam peperangan, kami bertugas memberi minum para prajurit, melayani mereka, mengobati yang terluka, dan mengantarkan yang terluka kembali ke Madinah.” Ummu Haram ra, yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra , dimana ia berkata: Nabi Muhammad SAW bersabda : “Sejumlah orang dari ummatku menawarkan dirinya sebagai pasukan mujahid fi sabilillah. Mereka mengarungi permukaan lautan bagaikan raja-raja di atas singgasananya.” Lalu tiba-tiba Ummu Haram ra berkata: “Ya Rasulullah, doakan saya termasuk diantara mereka itu.” Lalu Nabi SAW mendoakannya. Hal ini menunjukkan bahwa dalam islam memang ada yang disebut emansipasi wanita dari zaman jahiliah dimana wanita diperlakukan buruk hingga ditinggikan kedudukannya dalam islam.

 

Lantas, bagaimana sebenarnya pandangan islam tentang emansipasi wanita itu sendiri? Persamaan hak untuk dilindungi oleh hukum, mendapatkan gaji yang setara dengan laki laki jika berada di kedudukan atau kemampuan yang sama, dan lain sebagainya adalah segelintir contoh dibolehkannya persamaan hak dengan kaum pria. Makna emansipasi wanita yang benar, adalah perjuangan kaum wanita demi memperoleh hak memilih dan menentukan nasib sendiri. Dalam pandangan Islam wanita yang baik adalah wanita yang seoptimal mungkin menurut konsep al-quran dan assunnah. Ialah wanita yang mampu menyelaraskan fungsi, hak dan kewajibannya:

 

  • Seorang hamba Allah ( At-Taubah 71 )
  • Seorang istri ( An-Nisa 34)
  • Seorang ibu ( Al-Baqoroh 233 )
  • Warga masyarakat (Al-furqan 33)
  • Da’iyah ( Ali Imran104 -110)

 

Sesungguhnya islam memberikan hak-hak wanita dengan sempurna. Islam menempatkan wanita di tempat yg sesuai pada tiga bidang :

 

  1. Bidang Kemanusiaan : Islam mengakui haknya sebagai manusia dengan sempurna sama dengan pria.Umat-umat yang lampau mengingkari permasalahan ini.
  2. Bidang Sosial : Telah terbuka lebar bagi mereka di segala jenjang pendidikan di antara mereka menempati jabatan-jabatan penting dan terhormat dalam masyarakat sesuai dengan tingkata manusianya masa kanak-kanak sampai usia lanjut. Bahkan semakin bertambah usianya semakin bertambah pula hak-hak mereka usia kanak-kanak; kemudian sebagai seorang isteri sampaimenjadi seorang ibu yang menginjak lansia yang lebih membutuhkan cinta kasih dan penghormatan.
  3. Bidang Hukum : Islam memberikan pada wanita hak memiliki harta dengan sempurna dalammempergunakannya tatkala sudah mencapai usia dewasa dan tidak ada seorang pun yang berkuasa atasnya baik ayah suami atau kepala keluarga.

 

Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an :

“Barang siapa yang mengerjakan amal shaleh, baik ia laki-laki maupun perempuan sedang ia yang beriman, maka mereka itu mask kedalam sorga dan merka tidak dianiaya sedikitpun”. (Al-Qur’an S. An-Nisaa’ ayat 124)

 

“Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): “Sesungguhnya Aku tidk menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal diantara kamu,baik laki-laki atau perempuan,(karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain.” 

(Al-Qur’an S. Ali Imran 195 )

 

Sebenarnya emansipasi dalam kehidupan manusia menurut pandangan islam adalah sesuatu yang wajar dan harus terjadi, agar berkembangnya budaya dan pola kehidupan manusia dialam semesta ini, karena manusia diciptakan oleh Allah SWT, dipermukaan bumi ini mempunyai hak dan kemerdekaan yang sama (bisa di lihat dalm surat An-Nisaa’ :1, An-Nahl :97,At-Taubah :72). Apalagi mengingat kedudukan wanita, peran dan fungsinya dalam kehidupankeluarga maupun bangsa amat penting, sebab dari merekalah anak-anak tumbuh dan tergantung.Kepada merekalah baik dan buruk karakter anak-anak, oleh karena itu, tidak berlebihan seorang ahli hikmah menggambarkan kaum wanita sebagai Tiang atau soko guru suatu bangsa dalamsebuah ungkapan :

 

“Wanita adalah Tiang bangsa, jika mereka baik maka baiklah bangsa itu dan jika mereka buruk (rusak moralnya) maka buruklah bangsa itu”.

 

Namun dalam kehidupan manusia dewasa ini banyak kita temui wanita-wanita karier yang berprestasi lengah terhadap urusan, yang justru sebagai kewajibannya yang amat vital (keluarganya), Kepribadiannya dan watak serta fitrah yang diberikan Allah SWT. Oleh karena kesalahan pengertian emansipasi sebagai sama hak dan kewajiban secara mutlak tanpa batas, yang justru merendahkan citra kaum wanita itu sendiri. Sebagai contoh terlihat dalam prakteknya perburuhan, pekerjaan wanita dikerjakan pada malam hari, bekerja di kantor tanpa mengenal waktu, menjadi kondektur bis atau menjadi sopir-sopir truk ataupun taxi, bahkan ada yang sangat lucu sekali, ada team sepak bola wanita, ini kan sangat tidak lazim sekali. Mempertontonkan bentuk tubuh di muka umum. Jika ini yang terjadi pada emansipasi wanita, ini akan menjadikan hal yang sangat tidak sehat. Dalam penerapan emansipasi pada dewasa ini, dapat terlihat dua segi :

 

Pertama : Segi positif yaitu dalam penerapannya mempunyai sasaran yang tepat dan terarah sesuai dengan peraturan agama dan moral yang berlaku.

 

Kedua : Segi negatif yaitu kesalahan penerapan dalam praktek atau pola kehidupan yang tidak sesuai dengan akal sehat yang tentunya tidak dibenarkan oleh agama,sebagaimana contoh-contoh di atas.

 

Karena pengertian emansipasi itu bervariasi, masing-masing kelompok wanita atau individu mereka punya pandangan dari sudut kepentingan yang berbeda-beda. Sebenarnya,emansipasi itu tidak sekedar persamaan hak atau kewajiban dengan kaum pria dalam arti kata yang sempit, akan tetapi harus ada batas-batas yang justru di ikuti dan disetujui oleh fitrah wanita itu sendiri. Sedang banyak kaum wanita memaksakan pengertian emansipasi sebagai persamaan hak dan kewajiban tanpa batas, justru merugikan derajat dan harkat wanita itu sendiri.

 

Jika seruan emansipasi bermotif:

  1. Memperjuangkan hak-hak kaum wanita sehingga sama dalam kehidupan dengan hak-hak kaum lelaki,
  2. Mengangkat kedudukan kaum wanita agar setara dengan kaum lelaki dalam semua aspek kehidupan,
  3. Memerdekakan kaum wanita dari belenggu keterbelakangan sehingga sama dengan kaum lelaki dalam kemajuan,

 

Tentunya prinsip emansipasi yang demikian sangatlah bertentangan dengan keadilan Islam sebagai agama yang telah mengatur kehidupan setiap manusia, sekaligus juga menyelisihi kandungan keindahan wahyu. Di mana wahyu telah memisahkan serta menentukan bagi laki-lakidan wanita adanya hak serta kewajiban yang tidak sama. Begitu juga, wahyu telah menentukan perbedaan-perbedaan dalam banyak perkara, seperti adanya perbedaan dalam hal penciptaan,bersuci, shalat, pelaksanaan jenazah, zakat, puasa dan I’tikaf, haji, aqiqah, jihad, kepemimpinan dan perang, nikah, talak, khulu’, li’an dan ‘iddah, hukum had dan qishash, serta perbedaan dalammasalah hak waris. (Kasyful Wa’tsa’ karya Asy-Syaikh Yahya Al-Hajuri). Berjalan di atasketentuan wahyu, sesungguhnya adalah sebuah pengangkatan, perjuangan dan kemerdekaan bagikaum wanita yang sesuai dengan fitrah penciptaan mereka.

Pada hakikatnya kita harus menerima kalau Allah menjadikan Laki-laki itu pemimpin bagi wanita. Kita juga harus tahu bahwa Hawa diciptakan Allah untuk menemani Adam,bukan untuk menyaingi Adam.

 

Hal inilah yang dijadikan propaganda oleh bangsa barat dengan mengatasnamakan emansipasi wanita. Propaganda emansipasi wanita adalah sebuah lagu lama yang diembuskan oleh musuh-musuh Islam yang bertujuan untuk menghancurkan Islam dan kaum muslimin. .Selama kaum muslimin terutama kaum wanitanya konsekuen dengan agama dan Sunnah Nabi, tentunya kehidupan mereka akan baik dan bersih. Dengannya mereka akan mengetahui seluk-beluk musuh. Ini semua membuat benci musuh-musuh Islam khususnya Yahudi dan Nasrani. Maka disebarkanlah paham baru ini, emansipasi wanita, untuk memecah belah umat Islam, memperluas kerusakan di antara mereka, mengeluarkan para wanita dari rumah-rumah pingitan, serta menghilangkan rasa malu dari mereka. Setelah semuanya itu terjadi, akan mudah bagi Yahudi dan Nasrani untuk menguasai dunia Islam serta menghinakan kaum muslimin.

Propaganda emansipasi ini disambut hangat oleh orang-orang yang di dalam hati mereka ada penyimpangan dan penyelewengan. Orang yang hidupnya tidak lain kecuali melampiaskan hawa nafsu birahi semata. Bahkan dukungan-dukungan materi mengucur deras untuk melariskan propaganda ini. Dukungan terhadap propaganda Yahudi untuk menghancurkan Islam dan kaum muslimin ini dipimpin oleh Persatuan Yahudi Internasional dan Salibisme seperti:

 

  1. Markus Fahmi, seorang Nasrani, menerbitkan buku yang berjudul Wanita di Timur tahun1894 M. Dia menyerukan wajibnya menanggalkan hijab atas kaum wanita, pergaulan bebas, talak dengan syarat-syarat tertentu dan larangan kawin lebih dari satu orang.

 

 

  1. Huda Sya’rawi, seorang wanita didikan Eropa yang setuju dengan tuan-tuannya untuk mendirikan persatuan istri-istri Mesir. Yang menjadi sasarannya adalah persamaan hak talak seperti suami, larangan poligami, kebebasan wanita tanpa hijab, serta pergaulan bebas.

 

  1. Ahli syair, Jamil Shidqi Az-Zuhawis. Dalam syairnya, dia menyuruh kaum wanita Irak membuang dan membakar hijab, bergaul bebas dengan kaum pria. Dia juga menyatakan bahwa hijab itu merusak dan merupakan penyakit dalam masyarakat. (Lihat secara ringkas risalah Al-Huquq Az-Zaujiyah fil Kitab was Sunnah wa Bayanu Dawati Hurriyyati Al-Mar`ah karya Hasyim bin Hamid bin Ajil Ar-Rifai)

 

Propaganda emansipasi wanita jelas-jelas menghancurkan prinsip ketundukan terhadap segala ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan pasrah menerima segala keputusan-Nya.Padahal semuanya dibangun di atas ilmu-Nya, keadilan, dan kebijaksanaan-Nya.

 

 

BAB III

KESIMPULAN

Makna emansipasi wanita menurut pandangan islam adalah perjuangan kaum wanita demi memperoleh hak memilih dan menentukan nasib sendiri. Emansipasi tidak sekedar persamaan hak dan kewajiban dengan kaum pria dalam arti sempit, tetapi juga harus ada batas-batas yang tetap harus diikuti dan disetujui oleh fitrah wanita itu sendiri. Apabila fitarh itu dilanggar, akan mengakibatkan kehancuran islam,  karena wanita adalah tiang agama.

Pada hakikatnya, emansipasi wanita dibenarkan dalam pandangan islam sejauh tidak melanggar batas-batas- yang ditentukan. Akan tetapi, wanita masa kini  harus menyiapkan dan meningkatkan kualitas keislaman agar tidak terpengaruh dengan slogan-slogan barat yang akan menghancurkan pilar-pilar islam.

 

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Akhlak Muda Mudi

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1. Akhlak

Secara linguistik atau bahasa, akhlak   berasal dari bahasa arab yakni  khuluqun    yang menurut loghat diartikan:   budi  pekerti,perangai,   tingkah   laku   atau   tabiat.   Kalimat   tersebut   mengandung   segi-segi persesuaian denga perkataan khalakun yang berarti kejadian, serta erat hubungan dengan khaliq yang berarti pencipta dan makhluk yang berarti diciptakan. Perumusan pengertian akhlak timbul sebagai media yang memungkinkan adanya hubungan baik antara khaliq dengan makhluk dan antara makhluk dengan makhluk.

Dari sudut kebahasaan, akhlak berasal dari bahasa arab, yaitu isim mashdar (bentuk infinitive) dari kata al-akhlaqa, yukhliqu, ikhlaqan, sesuai timbangan (wazan) tsulasi majid af’ala, yuf’ilu if’alan yang berarti al-sajiyah (perangai), at-thobi’ah (kelakuan, tabiat, watak dasar), al-adat (kebiasaan, kelaziman), al-maru’ah (peradaban yang baik) dan al-din (agama).

2.2. Etika

Dari segi etimologi (ilmu asal usul kata), etika berasal dari bahasa yunani, ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia etika berarti ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral). Sedangkan etika menurut filsafat dapat disebut sebagai ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran. Pada dasarnya,etika membahasa tentang tingkah laku manusia.

 

2.3. Moral

Moral berasal dari bahasa latin yakni mores kata jamak dari mos yang berarti adat kebiasaan. Sedangkan dalam bahasa Indonesia, moral diartikan sebagai susila. Moral adalah hal-hal yang sesuai dengan ide-ide yang umum diterima tentang tindakan manusia, mana yang baik dan mana yang wajar.

2.4 UU No. 20 Tahun 2003

Pasal 37
(2) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa.
(3) Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

2.5. Dalil Al qur’an dan Al Hadits

Sesungguhnya dalam penciptaan langit langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal. (QS. Ali Imran: 190)

 

Tidak ada kebaikan dari banyak pembicaraan mereka, kecuali pembicaraan rahasia dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat maruf, atau mengadakan perdamaian diantara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar. (QS. An-nisa: 114)

 

Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayatNya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal. (QS. Al Anfal:2)

 

Itulah orang-orang yang beriman dengan sebenar-benarnya. Mereka akan memperoleh beberapa derajat ketinggian di sisi Rabbnya dan ampunan serta rezki (nimat) yang mulia. (QS. Al Anfal:4)

 

Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mumin, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al-Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar. (QS. At Taubah: 111)

 

Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagi kamu, (QS. Yasin: 60)

 

Sesungguhnya Kami telah mensucikan mereka dengan (menganugerahkan kepada mereka) akhlak yang tinggi yaitu selalu mengingatkan (manusia) kepada negeri akhirat. (QS. Sad: 46)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sabda Rasulullah:

‘Sesungguhnya aku Muhammad s.a.w. tidak diutus melainkan untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak.’

 

‘Ketahuilah kamu di dalam badan manusia terdapat segumpal darah. Apabila baik maka baiklah keseluruhan segala perbuatannya dan apabila buruk maka buruklah keseluruhan tingkah lakunya. Ketahuilah kamu bahawa ia adalah hati’

 

‘Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada rupa paras kamu dan tidak kepada tubuh badan kamu, dan sesungguhnya Allah tetap melihat kepada hati kamu dan segala amalan kamu yang berlandaskan keikhlasan hati.’

 

‘Seseorang itu tidak beriman sehinggalah dia mengasihi terhadap saudaranya seperti mana dia kasih terhadap dirinya sendiri’

(Riwayat Bukhari dan Muslim)

 

 

 

BAB III

PEMBAHASAN

 

Gambar 1

 

 

Seperti gambar screenshoot diatas, yang diambil dari salah satu warta berita online nasional, sangatlah jelas bahwa kehidupan remaja zaman sekarang sudah sangat mengkhawatirkan bahkan mencapai titik nadir dalam kehidupan bermasyarakat. Dar i artikel diatas tertulis bahwa gaya hiduplah yang mendorong para remaja terlibat dalam prostitusi. Oleh sebab itu pemerintah Republik Indonesia melalui Kemendiknas memandang perlu adanya suatu sistem pendidikan acuan dasar bagi para mahasiswa yang notabenya paling rentan terkena masalah prostitusi, oleh karena itu sesuai dengan UU No. 20 tahun 2003 pasal 37 ayat 2 dijelaskan bahwa Perguruan tinggi wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa.

 

 

Juga sesuai dengan dalil quran وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً سورة الإسراء [ (سورة الإسراء 32)
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang jelek” (Q. S. Al Isra 32)

Apabila kita menelusuri lebih mendalam, maka kita dapat menemukan secara jelas persamaan dan perbedaan etika dan akhlak. Persamaan diantara keduanya adalah terletak pada objek yang akan dikaji, dimana kedua-duanya sama-sama membahas tentang baik buruknya tingkah laku dan perbuatan manusia. Sedangkan perbedaannya sumber norma, dimana akhlak mempunyai basis atau landasan kepada norma agama yang bersumber dari hadist dan al-Quran. Sedangakan antara etika dan moral memang memiliki kesamaan. Namun, ada pula berbedaannya, yakni etika lebih banyak bersifat teori, sedangkan moral lebih banyak bersifat praktis. Menurut pandangan ahli filsafat, etika memandang tingkah laku perbuatan manusia secara universal (umum), sedangkan moral secara lokal. Moral menyatakan ukuran, etika menjelaskan ukuran itu. Oleh karena itu apabila kita bisa melihat lebih jauh antara etika, moral, susila dan akhlak tetap saling berhubungan dan membutuhkan. Uraian tersebut di atas menunjukkan dengan jelas bahwa etika, moral dan susila berasala dari produk rasio dan budaya masyarakat yang secara selektif diakui sebagai yang bermanfaat dan baik bagi kelangsungan hidup manusia. Sementara akhlak berasal dari wahyu, yakni ketentuan yang berdasarkan petunjuk Al-Qur’an dan Hadis. Dengan kata lain jika etika, moral dan susila berasal dari manusia sedangkan akhlak berasal dari Tuhan.

 

3.1. Dampak dari arus budaya globalisasi terhadap kaum remaja

Globalisasi adalah suatu proses di mana antar individu, antar kelompok, dan antar negara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara.Dalam banyak hal, globalisasi mempunyai banyak karakteristik yang sama dengan internasionalisasi  sehingga kedua istilah ini sering dipertukarkan. Sebagian pihak sering menggunakan istilah globalisasi yang dikaitkan dengan berkurangnya peran negara atau batas-batas negara. (http://id.wikipedia.org/wiki/Globalisasi)

Tapi tak selamanya dampak proses globalisasi menciptakan hal buruk, globalisasi dapat memperngaruhi sikap masyarakat dalam bentuk positif maupun negatif. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

¨  Sikap Positif

1)      Penerimaan secara terbuka (open minded); lebih dinamis, tidak terbelenggu hal-hal lama yang bersikap kolot

2)      Mengembangkan sikap antisipatif dan selektif kepekaan (antisipatif) dalam menilai hal-hal yang akan atau sedang terjadi.

¨  Sikap Negatif

1)       Tertutup dan was-was (apatis)

2)      masyarakat yang telah merasa nyaman dengan kondisi kehidupan masyarakat yang ada

3)      Acuh tah acuh

4)      masyarakat awam yang kurang memahami arti strategis modernisasi dan globalisasi

5)      Kurang selektif dalam menyikapi perubahan modernisasi

6)      dengan menerima setiap bentuk hal-hal baru tanpa adanya seleksi/filter

 

3.2. Kondisi akhlak remaja saat ini dan dampak bagi masyarakat

Berikut ini adalah beberapa fakta mengenai penurunan akhlak masyarakat yang diadapat dari berbagai masyarakat.

¨  15-20 persen dari remaja usia sekolah di Indonesia sudah melakukan hubungan seksual di luar nikah

¨  15 juta remaja perempuan usia 15-19 tahun melahirkan setiap tahunnya

¨  hingga Juni 2009 telah tercatat 6332 kasus AIDS dan 4527 kasus HIV positif di Indonesia, dengan 78,8 persen dari kasus-kasus baru yang terlaporkan berasal dari usia 15-29 tahun

¨  Diperkirakan terdapat sekitar 270.000 pekerja seks perempuan yang ada di Indonesia, di mana lebih dari 60 persen adalah berusia 24 tahun atau kurang, dan 30 persen berusia 15 tahun atau kurang

¨  Proporsi kasus AIDS tertinggi dilaporkan pada kelompok umur 30-39 tahun (33,62%), disusul kelompok umur 20-29 tahun (33,05%) dan kelompok umur 40-49 tahun (17,09%), Maret 2011

 

Kemorosotan akhlak di atas disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

¨  Salah pergaulan, apabila kita salah memilih pergaulan kita juga bisa ikut-ikutan untuk melakukan hal yang tidak baik.

¨  Orang tua yang kurang perhatian, apabila orang tua kuran memperhatikan anaknya, bisa-bisa anaknya merasa tidak nyaman berada di rumah dan selalu keluar rumah. Hal ini bisa menyebabkan remaja terkena pergaulan bebas.

¨  Ingin mengikuti trend, bsia saja awalmya para remaja merokok adalah ingin terlihat keren, padahal hal itu sama sekali tidak benar. Lalu kalu sudah mencoba merokok dia juga akan mencoba hal-hal yang lainnya seperti narkoba dan seks bebas.

¨  Himpitan ekonomi yang membuat para remaja stress dan butuh tempat pelarian.

¨  Kurangnya pendidikan Agama dan moral.

 

Faktor-faktor di atas sebagian besar dipengaruhi oleh perkembangan teknologi. Dengan berkembang pesatnya teknologi pada zaman sekarang ini, arus informasi menjadi lebih transparan. Kemampuan masyarakat yang tidak dapat menyaring informasi ini dapat mengganggu akhlak. Pesatnya perkembangan teknologi dapat membuat masyarakat melupakan tujuan utama manusia diciptakan, yaitu untuk beribadah.

3.3. Solusi tepat dalam menangani

¨  Perkuat pemahaman Islam secara menyeleluruh, kalaupun perlu adakan mentoring setiap minggu diantara teman teman sebaya

¨  Pandai dalam memilih teman

¨  Perluas wawasan keilmuan dan jaringan dalam berorganisasi

¨  Tingkatkan peran keluarga secara lebih optimal

¨  Sering seringlah mengingat kematian

BAB IV

KESIMPULAN

 

  1. Perbedaaan antara akhlak, moral, dan etika adalah terletak pada sumber yang dijadikan patokan untuk menentukan baik dan buruk. Pada etika, penilaian baik buruk berdasarkan pendapat akal pikiran, dan pada moral berdasarkan kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat, maka pada akhlak ukuran yang digunakan untuk menentukan baik buruk itu adalah al-Qur’an dan al-hadis.
  2. Globalisasi adalah suatu proses di mana antar individu, antar kelompok, dan antar negara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara.Dalam banyak hal, globalisasi mempunyai banyak karakteristik yang sama dengan internasionalisasi  sehingga kedua istilah ini sering dipertukarkan. Sebagian pihak sering menggunakan istilah globalisasi yang dikaitkan dengan berkurangnya peran negara atau batas-batas negara. Sehingga proses globalisasi ini bisa memberikan dampak positif dan dampak negatif, tapi ini tergantung dari masyarakat itu sendiri.
  3. Berdasarkan fakta fakta dari data statistik yang ada, sangatlah jelas bahwa pada era remormasi ini terjadi kemerosotan nilai nilai akhlak dari dalam diri remaja, oleh sebab itu hal ini tak dapat dibiarkan saja, perlu adanya suatu langkah langkah yang efektif, sistematis, dan tepat sasaran.
  4. Pada akhirnya, semua harus diperlukan adanya suatu gerakan perubahan dari dalam diri remaja baik secara internal maupun secara eksternal, namun pada dasarnya masih harus sesuai dengan hukum hukum syariah dan muamalah yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Nikah Sirih

BAB II. PEMBAHASAN

 

1. Pengertian nikah siri.

 

Dulu apa yang dimaksud dengan nikah siri adalah pernikahan yang sesuai dengan rukun-rukun pernikahan dan sesuai dengan syariat, tapi saksi diminta untuk merahasiakan pernikahan itu dari khalayak ramai. Sedangkan saat ini nikah siri yang dikenal masyarakat Indonesia adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki yang disaksikan oleh dua orang saksi tapi tidak dilakukan di hadapan petugas pencatat nikah sehingga tidak terdaftar di KUA maupun catatan sipil. Selain itu ada banyak definisi nikah siri yang di pahami masyarakat Indonesia saat ini antara lain:

ü  Pernikahan tanpa wali

ü  Pernikahan yang sah menurut agama tapi tidak dicatatkan dalam lembaga negara.

ü  Pernikahan yang dirahasiakan karena sebab tertentu

 

2. Alasan Orang Melakukan Nikah Siri

 

Ada banyak hal yang menyebabkan orang kemudian memutuskan untuk menikah siri, antara lain:

ü  Adanya pihak yang tidak setuju.

Alasan ini banyak digunakan pasangan yang melakukan nikah siri. Ketidak setujuan biasanya berasal dari orang tua pihak perempuan atau laki-laki, sehingga dirasa tidak memungkinkan untuk melangsungkan pernikahan dengan cara normal.

ü  Menganggap absah pernikahan tanpa wali. (untuk nikah siri yang diartikan sebagai pernikahan tanpa wali)

ü  Tidak mampu membayar administrasi pencatatan.

ü  Terbatasnya pengetahuan

ü  Terganjal status.

Alasan ini keluar ketika satu dari pasangan memiliki status yang tidak pembolehkan dirinya menikah atau menikah untuk kedua kalinya. Contohnya PNS yang tidak boleh memiliki istri lebih dari satu, maka jika si PNS ingin menikah lagi ia akan menikah siri sehingga tidak diketahui orang lain.

ü  Umur belum cukup.

Undang undang perkawinan mensyaratkan umur minimal untuk laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Jika ada pasangan yang usianya belum memenuhi syarat tapi sudah berkeinginan untuk menikah, maka biasanya mereka melakukan nikah siri. Hal ini biasa terjadi pada pernikahan karena ”kecalakaan” atau pada orang-orang desa yang biasa menikah di usia sangat muda, meskipun sebenarnya diperbolehkan ketika mendapat izin dari orang tua, beberapa dari mereka tetap memilih untuk menikah soro.

ü  Untuk memuaskan nafsu syahwat tanpa berbuat zina.

 

3. Hukum Nikah Siri

 

A. Menurut hukum islam.

Jika nikah siri diartikan sebagai pernikahan tanpa wali, maka hukumnya adalah tidak sah karena tidak memenuki rukun nikah salah satunya adalah adanya wali dari pihak perempuanl. Nabi Muhammad SAW bersabda ”tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].

Jika nikah siri disebabkan karena ada pihak yang tidak setuju maka hukumnya tidak sah jika ketidak setujuan datang dari orang tua atau wali pihak perempuan. Menurut hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, Nabi Muhammad bersabda “Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].

Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)

Jika nikah siri diartikan sebagai pernikahan yang tidak dicatatkan dalam lembaga negara tapi memenuhi syarat dan rukun nikah maka pernikahan itu syah menurut agama Islam.

 

B. Menurut hukum negara

Dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974 pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Undang-undang itu diperkuat oleh PP No 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UU Perkawinan, pasal 3 disebutkan:

  1. Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya kepada Pegawai Pencatat di tempat perkawinannya dilangsungkan.
  2. Pemberitahuan tersebut dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan.
  3. Pengecualian dalam jangka tersebut dalam ayat 2 disebabkan sesuatu alasan yang penting diberikan oleh Camat (atas nama) Bupati Kepala Daerah.

Dari situ dapat kita simpulkan bahwa sebuah pernikahan hendaknya dicatatkan di lembaga negara. Jika sebuah pernikahan tidak dicatatkan, maka melanggar UU Perkawinan No.1 pasal 2 ayat 2 dan PP No.9 tahun 1975, tapi tidak ada sanksi atau hukuman yang akan diperoleh, dan pernikahan tetap sah menurut syariat.

 

4. Fungsi Pencatatan Pernikahan

 

Pencatatan pernikahan memang tidak mempengaruhi sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Tapi pencatatan pernikahan ini memiliki fungsi yang penting bagi kedua belah pihak, terutama untuk pihak perempuan agar suami tidak bertindak sewenang-wenang. Fungsinya yang pertama adalah agar pernikahan memiliki kekuatan hukum, sehingga jika suatu saat terjadi sengketa terkait pernikahan dapat di proses melalui hukum.

Yang kedua adalah agar pasangan memiliki bukti bahwa mereka sudah melakukan pernikahan sehingga tidak timbul fitnah di kemudian hari. Yang ketiga adalah agar suami, istri, dan anak yang lahir dari mereka memiliki kejelasan status dihadapan hukum negara dan masyarakat.

 

5. Dampak Nikah Siri

a. Dampak Positif

  • Meminimalisasi adanya seks bebas
  • Menekan penyebaran virus HIV/AIDS

b. Dampak Negatif

  • Pernikahan tidak memiliki kekuatan hukum
  • Istri, suami, dan anak tidak memiliki status yang jelas di mata hukum dan masyarakat sehingga timbul dampak-dampak lain diantaranya:

ü  Timbul fitnah terhadap pasangan karena tidak diketahui pernikahannya atau karena tidak memiliki bukti yang kuat atas pernikahan.

ü  Sulit mengurus kebutuhan anak terutama terkait dengan pendidikan, karena anak tidak memiliki akta, atau sulit mengurus akta.

  • Jika suami meninggal, maka istri akan sulit menuntut haknya untuk mendapat warisan, demikian juga dengan anak dan sebaliknya.
  • Seandainya terjadi perpisahan, istri akan sulit mendapat harta gono-gini.
  • Jika terjadi suatu sengketa istri maupun suami tidak bisa memproses secara hukum
  • Suami seringkali bertindak sewenang-wenang terhadap isteri karena isteri tidak bisa menuntutnya di jalur hukum
  • Wanita kurang dihargai karena dengan mudah suami bisa meninggalkan istrinya hanya dengan mengucap talak dan tidak perlu mengurusnya secara hukum.

BAB III. PENUTUP

 

1. Kesimpulan

 

Dari bahasan diatas dapat disimpulkan bahwa nikah siri memiliki beberapa pengertian, tapi pengertian sesungguhnya adalah pernikahan yang sah menurut agama tapi tiak tercatat di lembaga negara. Nikah siri hukumnya sah menurut agama jika memenuhi rukun dan syarat nikah. Nikah siri melanggar Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 2, tapi tidak ada ancaman hukuman bagi yang melakukannya.

Pencatatan pernikahan berfungsi untuk memberikan kekuatan hukum pada pernikahan agar jika terjadi sengketa bisa diproses secara hukum. jika pernikahan siri dilakukan tanpa dilanjutkan dengan nikah secara resmi akan menimbulkan banyak kerugian terutama pada pihak wanita.

Dampak positif dan negatif dari nikah siri tidak seimbang dan lebih banyak dampak negatifnya. Jadi lebih baik melangsungkan pernikahan secara resmi yang sah menurut agama dan di hadapan hukum agar tidak merugikan salah satu pihak, dan agar suami dan isteri memiliki status yang jelas.

 

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Islam dan Lingkungan Hidup

BAB II

Pembahasan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

2.1 Arti Penting Lingkungan Hidup Bagi Manusia

Secara ekologis, manusia adalah bagian dari lingkungan hidup. Komponen yang ada di sekitar manusia yang sekaligus sebagai sumber mutlak kehidupannya merupakan lingkungan hidup manusia. Lingkungan hidup inilah yang menyediakan berbagai sumber daya alam yang menjadi daya dukung bagi kehidupan manusia. Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang terdapat di alam yang berguna bagi manusia, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik untuk masa kini maupun masa mendatang. Kelangsungan hidup manusia tergantung dari keutuhan lingkungannya, sebaliknya keutuhan lingkungan tergantung bagaimana kearifan manusia dalam mengelolanya. Oleh karena itu, lingkungan hidup tidak semata mata dipandang sebagai penyedia sumber daya alam serta sebagai daya dukung kehidupan yang harus dieksploitasi, tetapi juga sebagai tempat hidup yang mensyaratkan adanya keserasian dan keseimbangan antara manusia dengan lingkungan hidup.

Selain peran utamanya sebagai tempat tinggal kita, sebenarnya lingkungan telah memberi kita ‘lebih’. Sayangnya, kebanyakan dari kita tidak menyadari manfaat maupun akibatnya jika mengabaikan lingkungan.Tidak dapat dipungkiri, sejak dahulu kala manusia telah bergantung hidup pada lingkungan sebagai sumber pangan. Untuk berpindah tempat dari satu tempat ke tempat yang lain manusia membutuhkan lingkungan hidup yang telah dimanfaatkan sebagai bahan bakar. Manusia juga menggunakannya sebagai bahan baku yang kemudian dapat di jual demi pundi-pundi uang. Bahkan, untuk berinteraksi dengan sesama manusia danmakhluk lainnya, lingkungan juga ikut berpartisipasi.

Lingkungan hidup memiliki pengaruh pada kehidupan manusia. Kita seharusnya sadar bahwa lingkungan hidup yang memberikan kemudahan hidup ini pada dasarnya sangat terbatas. Untuk membantu mengurangi keterbatasan tersebut, kita dapat melakukan balas budi dengan ikut mengembangkan lingkungan hidup disekitar atau hanya dengan tidak merusak lingkungan yang telah ada. Itu akan sangat membantu bagi lingkungan hidup kita yang sudah terganggu saat ini.

2.2 Faktor dan Akibat dari Kerusakan Lingkungan Hidup

Faktor yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup terjadi di zaman globalisasi ini, kebutuhan manusia akan sandang, pangan, dan papan semakin meningkat, sehingga kelestarian lingkungan lambat laun tidak diperhatikan. Sehingga dengan mudah dan sistematis setiap orang dapat menunjuk dan mengetahui apa saja jenis kerusakan lingkungan hidup itu dan apa saja akibat yang ditimbulkannya. Misalnya, dengan cepat dan sistematis mereka dapat mengerti bahwa eksploitasi alam dan penebangan hutan yang terlalu berlebihan dapat menyebabkan bencana banjir, tanah longsor dan kelangkaan air bersih, membuang limbah industri ke sungai dapat menyebabkan kematian ikan dan merusak habitatnya, penggunaan dinamit untuk menagkap ikan dapat merusak terumbu karang dan biota laut, dan lainnya.

Masalah lingkungan hidup dapat muncul karena adanya pemanfaatan sumber daya alam dan jasa- jasa lingkungan yang berlebihan sehingga meningkatkan berbagai tekanan terhadap lingkungan hidup, baik dalam bentuk kelangkaan sumber daya dan pencemaran maupun kerusakan lingkungan lainnya. Berbagai masalah lingkungan hidup, lingkungan yang diajarkan oleh agama Islam kepada manusia dapat dirinci Melalui Kitab Suci Al-Qur’an dan dari hadits, Allah telah memberikan informasi spiritual kepada manusia untuk bersikap ramah terhadap lingkungan. Informasi tersebut memberikan sinyalamen bahwa manusia harus selalu menjaga dan melestarikan lingkungan agar tidak menjadi rusak, tercemar bahkan menjadi punah, sebab apa yang Allah berikan kepada manusia semata-mata merupakan suatu amanah. Melalui Kitab Suci yang Agung ini (Al-Qur’an) membuktikan bahwa Islam adalah agama yang mengajarkan kepada umatnya untuk bersikap ramah lngkungan.

Yang menjadi masalah adalah bahwa pengetahuan yang sama atas pengenalan kerusakan lingkungan hidup dan akibat yang ditimbulkan tersebut belum terjadi dalam hal pemeliharaan dan perawatan lingkungan hidup belum ada kesadaran yang kuat. Tanda – tanda kerusakan lingkungan hidup sebenarnya terjadi seiring atau sejalan dengan perkembangan zaman modern hingga saat ini. Zaman modern adalah suatu zaman yang ditandai oleh penemuan alat – alat teknologi yang digunakan untuk menguasai dan menaklukan alam, perkembangan industrialisasi dan peningkatan standart hidup yang bermuara pada tingkat konsumsi sumber daya alam yang lebih tinggi.

 

2.3 Pandangan Islam Dalam Menyikapi Masalah Kerusakan Lingkungan Hidup

Di dalam ajaran agama Islam telah di ajarkan apabila kita memulai melakukan suatu perbuatan yang baik, yang sesuai dengan ajaran agama, baik itu perbuatan yang berkenaan dengan ibadah atau muamalah. Ataupun yang berkaitan dengan lingkungan hidup, seperti melakukan usaha-usaha untuk menjaga pelestarian alam yang merupakan karunia Tuhan. Usaha seperti itu kemudian diikuti oleh orang lain, maka kita akan memperoleh pahala, bukan saja karena perbuatan kita sendiri, tetapi juga mendapat pahala tambahan dari pahala orang lain yang mengikuti perbuatan kita.

Sebaliknya apabila kita memulai dengan sesuatu perbuatan yang tidak baik, baik yang berkenaan dengan suatu perbuatan yang berkenaan dengan ibadah atau mu’amalah. Ataupun yang berhubungan dengan masalah lingkungan hidup, seperti melakukakn perbuatan yang dapat merusak pelestarian hidup alam, maka apabila perbuatan kita itu di contoh oleh orang lain, kita akan menanggung dosa yang berat. Sebab bukan saja kita harus menanggung dosa akibat perbuatan kita sendiri, tetapi juga di tambah dengan dosa orang lain yang menikuti perbuatan kita itu. Sedangkan dosa yang mencontoh perbuatan kita itu sedikitpun tidak akan dikurangi oleh Allah swt.

عن ابى هريرة انّ رسول الله ص.م قال : مَنْ عَادَ اِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الاَجْرِ مِثْلُ اُجُوْرِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُهُ ذٰلِكَ مِنْ اُجُوْرِهِمْ شَيْئًا وَ مَنْ دَعَا اِلَى ضَلاَ لَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الاِثْمِ مِثْلُ اٰثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُضُ ذٰلِكَ مِنْ اٰثَامِهِمْ شَيْئًا رواه مسلم
Dari Abi Hurairah bahwasanya Rosulullah SAW bersabda : ”Barangsiapa yang menyerukan petunjuk kebaikan, ia akan memperoleh pahala seperti pahala orang-orang yang mengikutinya, tanpa sedikitpun mengurangi pahala pengikut-pengikutnya itu. Barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan, maka kepadanya akan ditimpakan dosa seperti dosanya yang mengikuti seruannya, tanpa sedikitpun mengurangi dosa-dosa yang diderita pengikut-pengikutnya itu”. ( H.R. Muslim)

Dan sesungguh nya manusia telah diperingatkan Allah SWT dan Rasul-Nya agar jangan melakukan kerusakan di bumi, akan tetapi manusia mengingkarinya. Allah SWT berfirman : “Dan bila dikatakan kepada mereka: “Janganlah membuat kerusakan di muka bumi”, mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.” (QS. 2 : 11). Keingkaran mereka disebabkan karena keserakahan mereka dan mereka mengingkari petunjuk Allah SWT dalam mengelola bumi ini. Sehingga terjadilah bencana alam dan kerusakan di bumi karena ulah tangan manusia. Allah SWT berfirman : “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. Katakanlah : “Adakan perjalanan di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang dahulu. Kebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah).” (QS. 30 : 41-42).

Proses kerusakan lingkungan berjalan secara progresif dan membuat lingkungan tidak nyaman bagi manusia, bahkan jika terus berjalan akan dapat membuatnya tidak sesuai lagi untuk kehidupan kita. Itu semua karena ulah tangan manusia sendiri, sehingga bencananya juga akan menimpa manusia itu sendiri QS. 30 : 41-42.

Dari ayat-ayat tersebut ada dua hal pokok yang menjadi dasar pandangan Islam dalam issu pencemaran lingkungan. Pertama, Islam menyadari bahwa telah dan akan terjadi kerusakan lingkungan baik di daratan dan lautan yang berakibat pada turunnya kualitas lingkungan tersebut dalam mendukung hajat hidup manusia. Kedua, Islam memandang manusia sebagai penyebab utama kerusakan dan sekaligus pencegah terjadinya kerusakan tersebut. Untuk itu, ajaran Islam secara tegas mengajak manusia memakmurkan bumi dan sekaligus secara tegas melarang manusia membuat kerusakan di bumi. Namun sayangnya, ayat-ayat tersebut kurang mendapat perhatian baik dari kalangan ulama maupun masyarakat umum. Kemungkinan besar masyarakat belum cukup menyadari dampak akibat kerusakan lingkungan, bahkan ketika mereka jelas-jelas mengalami bencana tersebut.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pendekatan yang dapat kita lakukan diantaranya dengan pengembangan Sumber Daya Manusia yang handal, pembangunan lingkungan berkelanjutan, dan kembali kepada petunjuk Allah SWT dan Rasul-Nya dalam pengelolaan lingkungan hidup. Adapun syarat SDM handal antara lain SDM sadar akan lingkungan dan berpandangan holistis, sadar hukum, dan mempunyai komitmen terhadap lingkungan.

Kita diajarkan untuk hidup serasi dengan alam sekitar kita, dengan sesama manusia dan dengan Allah SWT. Allah berfirman : “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmatan lil’alamiin” (QS. 21 : 107). Pandangan hidup ini mencerminkan pandangan yang holistis terhadap kehidupan kita, yaitu bahwa manusia adalah bagian dari lingkungan tempat hidupnya. Dalam pandangan ini sistem sosial manusia bersama dengan sistem biogeofisik membentuk satu kesatuan yang disebut ekosistem sosiobiogeofisik, sehingga manusia merupakan bagian dari ekosistem tempat hidupnya dan bukannya hidup diluarnya. Oleh karenanya, keselamatan dan kesejahteraan manusia tergantung dari keutuhan ekosistem tempat hidupnya. Jika terjadi kerusakan pada ekosistemnya, manusia akan menderita. Karena itu walaupun biogeofisik merupakan sumberdaya bagi manusia, namun pemanfaatannya untuk kebutuhan hidupnya dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi kerusakan pada ekosistem. Dengan begitu manusia akan sadar terhadap hukum yang mengatur lingkungan hidup dari Allah SWT dan komitmen terhadap masalah-masalah lingkungan hidup.

Pandangan holistik juga berarti bahwa semua permasalahan kerusakan dan pengelolaan lingkungan hidup harus menjadi tanggung jawab oleh semua pihak (pemerintah, LSM, masyarakat, maupun orang perorang) dan semua wilayah (baik lokal, regional, nasional, maupun internasional). Atau dalam konsep Partai Keadilan, lingkungan hidup harus dikelola secara integral, global dan universal menuju prosperity dan sustainability.
 

BAB III

Kesimpulan dan Saran

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

3.1 Kesimpulan

Bahwa ini adalah alasan yang mungkin mengapa Allah menyebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an tentang petingnya lingkungan hidup dan cara-cara Islami dalam mengelola dunia ini. Kualitas lingkungan hidup sebagai indikator pembangunan dan ajaran Islam sebagai teknologi untuk mengelola dunia jelas merupakan pesan strategis dari Allah SWT untuk diwujudkan dengan sungguh-sungguh oleh setiap muslim.

3.2 Saran

  1. Kepada masyarakat agar memeliharaha dan melestarikan lingkungan guna masa depan yang lebih baik
  2. Memberi tahu kepada masyarakat terutama umat muslim bahwa dalam ajaran Islam kita di ajarkan agar merawat lingkungan
  3. Agar masyarakat sering mengadakan kegiatanjmensosialisasikan untuk melestarikan lingkungan

 

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Toleransi dalam Beragama

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Toleransi
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, toleransi berasal dari kata “toleran” (Inggris: tolerance; Arab: tasamuh) yang berarti batas ukur untuk penambahan atau pengurangan yang masih diperbolehkan. Secara etimologi, toleransi adalah kesabaran, ketahanan emosional, dan kelapangan dada. Sedangkan menurut istilah (terminology), toleransi yaitu bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, dsb) yang berbeda dan atau yang bertentangan dengan pendiriannya. Pengertian toleransi secara luas adalah suatu sikap atau perilaku manusia yang tidak menyimpang dari aturan, dimana seseorang menghargai atau menghormati setiap tindakan yang orang lain lakukan.
Contohnya adalah toleransi beragama dimana penganut mayoritas dalam suatu masyarakat mengizinkan keberadaan agama-agama lainnya.
Jadi, toleransi beragama adalah ialah sikap sabar dan menahan diri untuk tidak mengganggu dan tidak melecehkan agama atau system keyakinan dan ibadah penganut agama-agama lain.
B. Ayat – Ayat Al-Qur’an Tentang Anjuran Toleransi
a) Surat Al-Kafirun ayat 1-6
Mengajak untuk melaksanakan ajaran agama dan kepercayaan tanpa saling mengganggu. Rasulullah saw tidak akan menyembah Tuhan orang-orang kafir (berhala) kecuali tuhan kaum beriman dan maha pengasih lagi maha penyayang. Rasullullah saw dan kaum mukmin tidak akan beribadah seperti ibadahnya orang kafir yang bercampur dengan syirik, yaitu memuja patung atau berhala dan menganggap mereka dapat memberikan perlindungan atau kekuatan kepada orang kafir tersebut. Tidak boleh saling memaksa untuk mengikuti suatu agama.

b) Surat Yunus ayat 40-41
Dalam ayat ini, Allah mengajarkan kita untuk bertoleransikepada orang yang tidak mau beriman atau yang berbeda keyakinan. Semua amal perbuatan manusia, masing-masing tidak akan mempengaruhi satu sama lainnya, karena akan dirasakan secara individu akibat baik dan buruknya dengan prinsip “Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu”
c) Surat Al Kahfi ayat 29
Kebenaran (akhlak, yakni sesuatu yang mantap dan tidak mengalami perubahan) milik Allah adalah harga mati karena sumbernya hanya Allah swt. Siapapun dipersilakan untuk menerima (beriman) atau menolak (kafir) dengan kebenaran tersebut. Allah swt tidak akan merasa rugi dengan kekafiran itu, karena justru kerugian akan menimpa orang yang kafir, mereka termasuk orang yang menganiaya diri mereka sendiri.
d.) Toleransi Adalah Keimanan Yang Paling Utama
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Artinya : Seutama-utama keimanan adalah sabar dan toleransi”
[Shahih Al-Jami’ As-Shaghir 110]
C. Mengidentifikasi Perilaku Toleransi dan Membiasakan Perilaku Bertoleransi
a. Identifikasi perilaku bertoleransi
1. Setiap muslim harus bersikap tegas dalam mempertahankan akidah dan keyakinannya sebagai muslim.
2. Sikap tegas harus disampaikan dengan cara yang baik agar tidak menyinggung perasaan orang lain yang berbeda
3. Tidak mau berkompromi dalam hal akidah dan keyakinan dengan dalih dan alas an apapun.
4. bersikap saling menghormati dan menghargai terhadap sesama, meskipun terdapat perbedaan.
5. Di dunia ini selalu ada perbedaan, ada orang yang beriman ada orang yang tidak beriman.
6. Tidak saling mengganggu dan merendahkan satu sama lain.
7. Umat islam harus berpegang teguh kepada kebenaran yang hakiki, yakni kebenaran dari allah swt.

b. Menunjukkan perilaku bertoleransi
1. Tidak mengganggu orang lain yang berbeda agama dan keyakinan.
2. Tidak menerima bujuk rayu dari orang lain yang berbeda agama.
3. Menganggap orang lain sebagai saudara meskipun berbeda agama dan keyakinan.
4. Selalu bersikap hormat dan menghargai orang lain yang berbeda keyakinan, menghindari sikap permusuhan dan kebencian terhadap orang lain.
5. Menghindari sikap egois, sombong dan angkuh yang dapat membuat orang lain tersinggung.
6. Selalu waspada terhadap orang lain yang bermaksud menghancurkan akidah.
7. Bersikap teguh pendirian dalam menegakkan kebenaran sesuai yang dianjurkan agama Islam.
8. Selalu mempertebal keimanan.
D. Manfaat adanya toleransi dalam beragama
1. Menjadikan lingkungan masyarakat rukun meskipun berbeda keyakinan
2. menumbuhkan rasa saling menghargai antara agama sesuai kepecayaan yang di anut.
3.an agar selain kita mempunyai hubungan baik dengan Allah SWT tetapi juga hubungan yang antar sesama manusia. Salah satu contohn menumbuhkan sikap hormat menghormati antar pemeluk agama sehingga tercipta suasana yang tenang.
Contoh pelaksanaan toleransi antara umat beragama dapat kita lihat seperti:
a. membangun jembatan.
b. memperbaiki tempat-tempat umum.
c. membantu orang yang kena musibah banjir.
d. membantu korban kecelakaan lalu-lintas.damai dan tenteram dalam kehidupan beragama termasuk dalam melaksanakan ibadat
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jadi dengan dibuatnya makalah ini diharapkya bertoleransi antar sesama, baik dari hal agama maupun dalam hal lain.
Hal ini dibutuhkan untuk menciptakan kehidupan yang tentram, sehingga diperlukan kesediaan pada setiap individu manusia untuk selalu menanamkan sikap toleransi dalam beragama.
Demikian semestinya toleransi beragama itu diterapkan dimasyarakat Indonesia yang mayoritasnya beragama Islam. Tidak sepantasnya kaum muslimin lalai dari segenap prinsip dan patokan agamanya dalam bertoleransi. Karen kaum muslimin akan ditunggangi oelh musuh-musuhnya bila melalaikan prinsip-prinsip tersebut.

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Ijtihad

BAB II

PEMBAHASAN

 

            2.1     Pengertian Ijtihad

Secara bahasa ijtihad berarti pencurahan segenap kemampuan untuk mendapatkan sesuatu. Yaitu penggunaan akal sekuat mungkin untuk menemukan sesuatu keputusan hukum tertentu yang tidak ditetapkan secara eksplisit dalam al-Quran dan as-Sunnah. Rasulullah saw pernah bersabda kepada Abdullah bin Mas’ud sebagai berikut : ” Berhukumlah engkau dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, apabila sesuatu persoalan itu engkau temukan pada dua sumber tersebut. Tapi apabila engkau tidak menemukannya pada dua sumber itu, maka ijtihadlah “.

Kepada Ali bin Abi Thalib beliau pernah menyatakan : ” Apabila engkau berijtihad dan ijtihad mu betul, maka engkau mendapatkan dua pahala. Tetapi apabila ijtihad mu salah, maka engkau hanya mendapatkan satu pahala “. Muhammad Iqbal menamakan ijtihad itu sebagai the principle of movement. Mahmud Syaltut berpendapat, bahwa ijtihad atau yang biasa disebut arro’yu mencakup dua pengertian :

a. Penggunaan pikiran untuk menentukan sesuatu hukum yang tidak ditentukan secara

eksplisit oleh al-Qur’an dan as-Sunnah.

b. Penggunaan fikiran dalam mengartikan, menafsirkan dan mengambil kesimpulan dari

sesuatu ayat atau hadits.

Menurut istilah ijtihad adalah suatu upaya pemikiran yang sungguh-sungguh untuk menegaskan prasangka kuat yang didasarkan suatu petunjuk yang berlaku atau penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan suatu yang terdekat dengan kitabullah dan sunnah rosululloh SAW.

 

 

 

 

 

 

 

          2.2     Dasar Ijtihad

Ijtihad bisa sumber hukumnya dari al-qur’an dan alhadis yang menghendaki digunakannya ijtihad.

a.         Firman Allah :

●          Dalam Surat An-Nisa’ Ayat 59 yang artinya: Hai orang-orang yang             beriman taatilah allah dan taatilah rosul dan orang-orang yang memegang      kekuasaan diantara kamu kemudian jika kamu berselisih pendapt tentang sesuatu      maka kembalikanlah ia kepada allah(alqur’an dan sunnah nabi)

            ●          Dalam surat Al-Anfal yang artinya : “Mereka menanyakan kepadamu          tentang pembagian harta rampasan perang. Katakanlah, hanya rampasan perang             itu keputusan Allah dan rosul sebab itu bertaqwalah kepada Allah dan perbaikilah     hubungan diantara sesamamu, dan taatilah kepada Allah dan Rosulnya jika kamu     adalah orang-orang yang beriman”.

●          Dalam surat Al-Anfal ayat 41 yang artinya : “Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampaan perang maka sesungguhnya setengah untuk Allah, Rosul, Kerabat rosul, anak-anak yatim, orang-oarang miskin dan ibnu sabil. Jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba kami muhammad dari hari furqon yaitu bertemunya dua pasukan. Dan Allah maha kuasa atas segala sesuatu”.

b.         Sabda Rosullullah Saw:

●          Dari mu’adz bin jabal ketika nabi muhammad saw mengutusnya ke yaman untuk   bertindak sebagai hakim beliau bertanya kepda mu’adz apa yang kamu            lakukan jika kepadamu diajukan suatu perkara yang harus di putuskan? Mua’dz        menjawab, “aku akan memutuskan berdasarkan ketentuan yang termaktuk dalam         kitabullah” nabi bertanya lagi “bagaimana jika dalam kitab allah tidak terdapat             ketentuan tersebut?” mu’adz menjawab, ” dengan berdasarkan sunnah rosulullah”. Nabi    bertanya lagi, “bagaimana jika ketentuan tersebut tidak terdapat pula             dalam sunnah rosullullah?” mu’adz menjawab, “aku akan menjawab dengan        fikiranku, aku tidak akan membiarkan suatu perkara tanpa putusan” , lalu mu’adz             mengatakan, ” rosullulah kemudian menepuk dadaku seraya mengatakan, segala puji bagi Allah yang telah memberikan pertolongan kepada utusanku untuk hal       yang melegakan”.

c.         Ijtihad seorang sahabat Rosulullah SAW, Sa’adz bin Mu’adz ketika membuat         keputusan hukum kepada bani khuroidhoh dan rosulullah membenarkan hasilnya,        beliau bersabda “Sesungguhnya engkau telah memutuskan suatu terhadap mereka      menurut hukum Allah dari atas tujuh langit”.

Artinya hadist ini menunjukkan bahwa ijtihad sahabat tersebut mempunyai             manfaat dan dihargai oleh rosulullah.

            2.3     Ruang Lingkup Ijtihad

Ruang lingkup ijtihad ialah furu’ dan dhoniah yaitu masalah-masalah yang tidak ditentukan secara pasti oleh nash Al-Qur’an dan Hadist. Hukum islam tentang sesuatu yang ditunjukkan oleh dalil Dhoni atau ayat-ayat Al-qur’an dan hadis yang statusnya dhoni dan mengandung penafsiran serta hukum islam tentang sesuatu yang sama sekali belum ditegaskan atau disinggung oleh Al-qur’an, hadist, maupan ijma’ para ulama’ serta yang dikenal dengan masail fiqhiah dan waqhiyah

 

          2.4     Jenis – jenis Ijtihad

            a.         Ijma’

Ijma’ artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam        menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits       dalam suatu perkara yang terjadi. Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh         para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati.            Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama             yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.

 

 

b.         Qiyâs

Qiyas artinya menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan          suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya    namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek     dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas   sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan       pada masa-masa sebelumnya.

Beberapa definisi qiyâs (analogi)

●          Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya,     berdasarkan titik persamaan di antara keduanya.

●          Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu   persamaan di antaranya.

●          Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam        Al-Qur’an atau Hadist dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).

c.         Istihsân

Beberapa definisi Istihsân :

●          Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang fâqih (ahli fikih), hanya karena dia     merasa hal itu adalah benar.

●          Argumentasi dalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan secara    lisan olehnya

●          Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat       orang banyak.

●          Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.

●          Tindakan menganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara     yang ada sebelumnya.

d.         Maslahah Murshalah

Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskhnya dengan     pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat     dan menghindari kemudharatan.

e.         Sududz Dzariah

Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau        haram demi kepentinagn umat.

f.          Istishab

Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada          alasan yang bisa mengubahnya.

g.         Urf

Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan          kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan    dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis.

 

          2.5     Syarat Mujtahid

Syarat-syarat umum yang disepakati oleh para ulama’ menurut Dr. Yusuf Qordhowi sebagai berikut:

    1. Harus mengetahui Al-Qur’an dan ulumul Qur’an:
  • Mengetahui sebab-sebab turunnya ayat
  • Mengetahui sepenuhnya sejarah pengumpulan atau penyusunan al-qur’an.
  • Mengetahui sepenuhnya ayat-ayat makiyah dan madaniyah, nasikh dan mansukh, muhkam dan mutasyabih, dan sebagainya
  • Menguasai ilmu tafsir, pengetahuan tentang pemahaman al-qur’an.

 

    1. Mengetahui Assunah dan ilmu Hadits
    2. Mengetahui bahasa arab
    3. Mengethui tema-tema yang sudah merupakan ijma’
    4. Mengetahui usul fiqih
    5. Mengetahui maksud-maksud sejarah
    6. Mengenal manusia dan alam sekitarnya
    7. Mempunyai sifat adil dan taqwa

syarat tambahan :

    1. Mengetahui ilmu ushuluddin
    2. Mengetahui ilmu mantiq
    3. Mengetahui cabang-cabang fiqih

 

            2.6     Tingkatan-Tingkatan Para Mujtahid

Para mujtahid mempunyai tingkatan-tingkatan:

1.   Mujtahid mutlaq atau mujtahid mustakhil yaitu mujtahid yang mempunyai pengetahuan lengkap untuk berisbad dengan Al-qur’an dan Al-hadits dengan menggunakan kaidah mereka sendiri dan diakui kekuatannya oleh tokoh agama yang lain. Para mujtahid ini yang paling terkenal adalah imam madzhab empat.

 

2.   Mujtahid muntasib yaitu mujtahid yang terkait oleh imamnya seperti keterkaitan murid dan guru mereka adalah imam Abu Yusuf, Zarf bin Huzail yang merupakan murid imam Abu Hanifah

 

3.   Mujtahid fil madzhab yaitu para ahli yang mengikuti para imamnya baik dalam usul maupun dalam furu’ misalnya imam Al-Muzani adalah mujtahid fil madzhab Syafi’i

 

4.   Mujtahid tarjih yaitu mujtahid yang mampu menilai memilih pendapat sebagai imam untuk menentukan mana yang lebih kuat dalilnya atau mana yang sesuai dengan situasi kondisi yang ada tanpa menyimpang dari nash-nash khot’i dan tujuan syariat, misalnya Abu Ishaq al syirazi, imam Ghazali.

 

          2.7              Fungsi Ijtihad

Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detil oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan baru dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.

Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran.

 

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Perbedaan Pendapat Dikalangan Islam

PENDAHULUAN

Didalam ayat-ayat Quran ada yang disebut ayat Muhkamat dan ayat Mutasyabihat. Ayat Muhkamat adalah ayat-ayat yang sudah jelas arti dan maksudnya serta mudah dipahami. Ayat ini disebut juga Qot’iy al-Dalalah,yaitu ayat yang artinya satu dan jelas serta bersifat absolut. Sedangkan ayat Mutasyabihat adalah ayat-ayat yang belum jelas pengertiannya dan mengandung arti lebih dari satu. Sehingga untuk menentukan mana arti yang dimaksudkan ayat tersebut perlu diadakan pengkajian yang lebih mendalam.

Dari kedua macam ayat Quran tersebut di atas, ayat Mutasyabihatlah yang menyebabkan timbulnya pertentangan antara para ulama, karena dalam memahami ayat tersebut mereka berbeda pendapat. Perbedaan dalam memahami dan menginterpre-tasikan ayat Mutasyabihat inilah (di samping perbedaan dalam memahami isi Sunah yang tidak bersifat absolut) yang kemudian melahirkan aliran-aliran (mazhab) dalam Islam. Dalam teologi (ilmu kalam) lahir lima mazhab, yaitu: Khawarij, Murji’ah, Muktazilah, Asy’ariah, dan Maturidiah. Sedangkan dalam hukum (ilmu fikih) lahir beberapa mazhab, di antaranya, mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali (keempat mazhab ini adalah mazhab besar), serta mazhab-mazhab lainnya yang termasuk mazhab kecil, yaitu mazhab at-Tauri, an-Nakha’i, at-Tabari, al-Auza’i dan az-Zahiri.

Khusus dalam bidang hukum Islam (fikih), hal tersebut di atas merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya perbedaan pendapat. Masih banyak faktor lain yang menjadi penyebab terjadinya perbedaan pendapat dalam fikih. Faktor-faktor lain inilah yang kami ingin bahas dalam makalah ini.


Faktor Penyebab Terjadinya Perbedaan Pendapat dalam Hukum Islam

Faktor penyebab terjadinya perbedaan pendapat dalam fikih sangat banyak, sehingga di antara para ulama terjadi perbedaan argumentasi tentang faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya perbedaan-perbedaan itu dalam fikih. Dalam makalah ini penulis mencoba menggabung argumentasi-argumentasi para ulama tersebut.

Di antara faktor penyebab terjadinya perbedaan pendapat itu adalah:

1. Perbedaan mengenai sahih dan tidaknya nash.

Kesahihan suatu nash (dalam hal ini Hadis) kadang-kadang diperdebatkan. Ada ulama yang mau menerima kesahihan suatu nash dan ada pula yang menolaknya. Hal ini terjadi karena mereka berbeda pendapat dalam menilai tsiqat (terpercaya) tidaknya seorang perawi, lemah tidaknya matan dan sanad suatu Hadis jika dibandingkan dengan matan dan sanad lain. Ada seorang mujtahid yang menggunakan suatu Hadis sebagai hujjah karena perawinya ia anggap dapat dipercaya, tetapi oleh mujtahid lainnya Hadis tersebut ditolak, karena, menurutnya, perawi Hadis itu tidak dapat dipercaya.

2. Perbedaan dalam memahami nash.

Dalam suatu nash, baik Quran maupun Hadis, kadang-kadang terdapat kata yang mengandung makna ganda (musytarak), dan kata majazi (kiasan), sehingga arti yang terkandung dalam nash itu tidak jelas. Terhadap nash yang demikian ini, para ulama berbeda-beda dalam memahaminya. Misalnya kata قُرُوْءٍ (qur­’) dalam surah al-Baqarah (2): 228 mempunyai 2 arti, “suci” dan “haid”, sehingga dalam menafsirkan ayat tersebut para mujtahid berbeda pendapat. Di samping itu, perbedaan pemahaman ini juga disebabkan perbedaan kemampuan mereka satu sama lain.

3. Perbedaan dalam menggabungkan dan mengunggulkan nash-nash yang saling bertentangan.

Dalam suatu masalah kadang-kadang terdapat dua atau lebih nash yang bertentangan, sehingga hukum yang sebenarnya dari masalah tersebut sulit diputuskan. Untuk memutuskannya biasanya para ulama memilih mana nash yang lebih kuat (arja¥) di antara nash-nash itu, atau mencari titik temu di antara nash-nash tersebut. Dalam mengambil keputusan dan mencari titik temu inilah biasanya para ulama berbeda pendapat.

4. Perbedaan dalam kaidah-kaidah ushul sebagai sumber intinbath.

Para mujtahid, dalam memilih suatu Hadis atau mencari suatu dalil, mempunyai cara pandang dan metode yang berbeda-beda. Suatu Hadis, yang oleh seorang mujtahid dijadikan sebagai dalil dalam suatu masalah, mungkin saja ditolak oleh mujtahid lain dalam masalah yang sama. Hal ini disebabkan sudut pandang mereka terhadap Hadis itu tidak sama. Ada mujtahid yang mengambil perkataan atau fatwa seorang sahabat Nabi dalam memecahkan suatu masalah, tetapi ada pula mujtahid yang menolaknya, tidak mau mengambil fatwa sahabat tersebut. Begitu pula ada mujtahid yang menjadikan amaliah penduduk Medinah sebagai hujjah, tetapi oleh mujtahid lainnya ditolak. Hal ini karena mereka mempunyai metode yang berbeda dalam menentukan suatu hukum.

5. Perbedaan dalam perbendaharaan Hadis

Di antara para sahabat, kemungkinan besar, banyak yang koleksi Hadisnya tidak sama dengan sahabat lainnya. Hal ini karena tidak mungkin mereka selalu bersama-sama berkumpul atau mendampingi Nabi. Mungkin saja pada saat sahabat yang satu sedang bersama Nabi sedangkan sahabat yang lain tidak hadir, sehingga pada saat Nabi mengemukakan suatu masalah ia tidak tahu. Oleh karena di antara para sahabat sendiri koleksi Hadisnya tidak sama, maka sudah barang tentu di antara para mujtahid pun akan terjadi hal yang sama. Perbedaan koleksi Hadis yang dimiliki para mujtahid ini pada gilirannya akan menyebabkan mereka berbeda pendapat.

B. Sebab – Sebab Terjadinya  Ikhtilaf

Sebab-sebab ikhtilaf dapat disimpulkan dan diklasifikasikan ke dalam empat sebab utama:

1.      Perbedaan pendapat tentang valid dan tidaknya suatu teks dalil syar’i tertentu sebagai hujjah (tentu saja ini tertuju kepada teks hadits, yang memang ada yang shahih dan ada yang dha’if, dan tidak tertuju kepada teks ayat Al-Qur’an, karena seluruh ayat Al-Qur’an disepakati valid, shahih dan bahkan mutawatir).

2.      Perbedaan pendapat dalam menginterpretasikan teks dalil syar’i tertentu. Jadi meskipun suatu dalil telah disepakati keshahihannya, namun potensi perbedaan dan perselisihan tetap saja terbuka lebar. Dan hal itu disebabkan karena adanya perbedaan dan perselisihan para ulama dalam memahami, menafsirkan dan menginterpretasi-kannya, juga dalam melakukan pemaduan atau pentarjihan antara dalil tersebut dan dalil-dalil lain yang terkait.

3.      Perbedaan pendapat tentang beberapa kaidah ushul fiqh dan beberapa dalil (sumber) hukum syar’i (dalam masalah-masalah yang tidak ada nash-nya) yang memang diperselisihkan di antara para ulama, seperti qiyas, istihsan, mashalih mursalah, ’urf, saddudz-dzara-i’, syar’u man qablana, dan lain-lain.

4.      Perbedaan pendapat yang dilatar belakangi oleh perubahan realita kehidupan, situasi, kondisi, tempat, masyarakat, dan semacamnya. Oleh karenanya, di kalangan para ulama dikenal ungkapan bahwa, suatu fatwa tentang hukum syar’i tertentu bisa saja berubah karena berubahnya faktor zaman, tempat dan faktor manusia (masyarakat). Dan sebagai contoh misalnya, dalam beberapa masalah di madzhab Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dikenal terdapat qaul qadiim (pendapat lama, yakni saat beliau tinggal di Baghdad Iraq) dan qaul jadiid (pendapat baru , yakni setelah beliau tinggal di Kairo Mesir). Begitu pula dalam madzhab Imam Ahmad rahimahullah, dikenal banyak sekali riwayat-riwayat yang berbeda-beda dari beliau tentang hukum masalah-masalah tertentu.

Sikap Kita Dalam Menghadapi Perbedaan Pendapat Dalam Hukum Islam

Perbedaan pendapat mengenai masalah-masalah yang ada dalam fikih harus disikapi dengan arif dan bijaksana. Kita tidak boleh bersikap apriori dengan langsung menyalah-kan satu pendapat dan membenarkan pendapat lainnya. Sikap apriori yang semacam ini dapat memicu terjadinya perpecahan di kalangan umat. Masalah yang biasanya menimbulkan perbedaan pendapat dalam fikih adalah masalah furu’iyah (cabang), bukan masalah pokok. Oleh karena itu, mempertajam pertentangan atau perbedaan pendapat dalam maslah cabang ini hanyalah membuang-buang waktu dan energi.

Sebenarnya di antara para imam mazhab sendiri tidak ada satu pun yang merasa pendapatnya paling benar. Mereka tidak saling menyalahkan, apalagi menjatuhkan. Bahkan di antara mereka tidak ada yang menyuruh orang untuk hanya mengikuti pendapat mazhabnya, karena mereka menyadari bahwa mereka hanyalah manusia biasa yang tidak luput dari salah dan lupa. Imam Malik pernah berkata :

“Saya ini tidak lain, melainkan manusia biasa. Saya boleh jadi salah dan boleh jadi benar. Maka oleh sebab itu, lihatlah dan pikirlah baik-baik pendapat saya. Apabila sesuai dengan Kitab (Al Qur’an) dan Sunnah, maka ambillah ia dan jika tidak sesuai dengan Kitab dan Sunnah, maka tinggalkanlah ia.”

Imam Syafi’i pernah berkata kepada Imam Ar-Rabi’:

“Apa saja yang telah berlaku menurut sunnah Rasulullah s.a.w. padahal bersalahan dengan mazhabku, maka tinggalkanlah mazhabku itu karena sunnah itulah mazhab yang sebenarnya.”

Jadi jelaslah bahwa di kalangan imam mazhab sendiri tidak terjadi perselisihan, apalagi perpecahan. Mereka sebenarnya telah benar-benar memahami Hadis Rasulullah saw. yang berbunyi

اختلاف أمتي رحمة

“Perbedaan pendapat di kalangan umatku adalah suatu rahmat.”

Di sini Rasulullah memberikan isyarat kepada umatnya bahwa perbedaan pendapat itu pasti terjadi di antara sesama umat Islam. Dalam Hadis itu pula beliau mengajarkan umatnya bagaimana menyikapi perbedaan pendapat tersebut. Di sini tam-pak bahwa beliau ingin agar perbedaan pendapat itu justru mempersatukan umat, bu-kan masalah memecah-belah mereka. Carilah hikmah di balik perbedaan-perbedaan itu.

 

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Islam dan Globalisasi

BAB I

PENDAHULUAN
Awal abad ke-21 ditandai dengan berbagai perubahan mencengangkan. Kenyataan tersebut telah menghadapkan masalah agama kepada suatu kesadaran kolektif. Sebagai agen perubahan social pendidikan Islam yang berada dalam atmosfir modernisasi dan globalisasi dewasa ini dituntut untuk mampu memainkan peranannya secara dinamis dan pro-aktif. Kehadirannya diharapkan mampu membawa perubahan dan kontribusi baru yang berarti bagi perbaikan umat Islam, baik pada tataran intelektual teoritis maupun praktis.

Pendidikan Islam bukan sekedar proses penanaman nilai moral untuk membentengi diri dari akses negative globalisasi. Tetapi yang paling penting adalah bagaimana nilai moral yang telah ditanamkan pendidikan Islam mampu berperan sebagai pembebas dari himpitan kebodohan dan keterbelakangan.
Kata globalisasi dalam decade terakhir ini tidak saja menjadi konsep ilmu pengetahuan soasial dan ekonomi, tetatp juga menjadi jargon politikn dan hiasan bibir masyarakat awam di seluruh dunia.Teknologi informasi dan media elektronika dinilai sebagai symbol pelopor, yang akan mengintegrasi seluruh system dunia, baik dalam aspek social, ekonomi dan keuangan. Dari system-sistem kecil local dan nasional, proses globalisasi dalam tahun-tahun terakhir ini bergerak cepat, bahkan terlalu cepat menuju suatu integrasi semua system-sistem kecil tersebut menjadi satu, yakni system global. Dunia akan menjadi “global village”, yang menyatu, saling tahu dan terbuka, serta saling tergantung satu sama lain.
Globalisasi berpandangan bahwa dunia didominasi oleh perekonomian dan munculnya hegemoni pasar dunia kapitalis dan ideology neoliberal yang menopangnya. Untuk mengimbangi derasnya arus dan tantangan globalisasi, perlu dikembangkan dan ditanamkan karakteristik pendidikan Islam yang mampu berperan dan menjawab tantangan tersebut.
BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Pendidikan Islam dan Globalisasi

a. Pengertian Pendidikan Islam
Pendidikan Islam adalah suatu system kependidikan yang mencakup seluruh aspek kehidupan yang dibutuhkan oleh hamba Allah, sebagaimana Islam telah menjadi pedoman bagi seluruh aspek kehidupan manusia, baik duniawi maupun ukhrawi.

Sedangkan tujuan dari pendidikan Islam itu sendiri adalah terwujudnya menusia sempurna. Atau manusia bertaqwa kepada Allah SWT.

b. Pengertian Globalisasi

Globalisasi adalah suatu proses di mana antar individu, antar kelompok, dan antar negara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara. Kemudian membaca pengertian secara luas globalisasi adalah proses pertumbuhan negara-begara maju (Amerika, Eropa dan Jepang) melakukan ekspansi besar-besaran. Kemudian berusaha mendominasi dunia dengan kekuatan teknologi, ilmu pengetahuan, politik, budaya, militer dan ekonomi.
Berikut ini beberapa ciri yang menandakan semakin berkembangnya fenomena globalisasi di dunia.

  • Perubahan dalam Konstantin ruang dan waktu. Perkembangan barang-barang seperti telepon genggam, televisi satelit, dan internet menunjukkan bahwa komunikasi global terjadi demikian cepatnya, sementara melalui pergerakan massa semacam turisme memungkinkan kita merasakan banyak hal dari budaya yang berbeda.
  • Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahaan multinasional, dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization (WTO).
  • Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa (terutama televisi, film, musik, dan transmisi berita dan olah raga internasional). saat ini, kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang melintasi beraneka ragam budaya, misalnya dalam bidang fashion, literatur, dan makanan.
  • Meningkatnya masalah bersama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional, inflasi regional dan lain-lain.

Bila dipelajari lebih jauh, globalisasi membawa pengaruh terhadap Negara-negara berkembang yang baru terlepas dari belenggu penjajahan, baik pengaruh positif maupun negative.

  • Pengaruh positif dari globalisasi yaitu membantu / mendorong negara-negara baru berkembang untuk maju secara teknis, serta menjadi lebih sejahtera secara material.
  • pengaruh negatifnya adalah munculnya teknokrasi dan tirani yang sangat berkuasa, didukung oleh alat-alat teknik modern dan persenjataan yang canggih.

Mengapa alat-alat dan teknik yang modern serta persenjataan menjadi pengaruh negative ? Karena seringkali bagi Negara yang berkuasa, mereka menyalahgunakan teknologi tersebut, seperti halnya ilmu pengetahuan, mesin-mesin, pesawat hyper modern yang digunakan / dijadikan mekanisme operasionalistik yang menghancurkan, menyalah gunakan tenaga nuklir.

Jadi dapat kami pahami bahwasanya maksud dari pendidikan Islam di era globalisasi ialah bagaimana pendidikan Islam itu mampu menghadapi perubahan-perubahan di segala aspek kehidupan yang penuh dengan tantangan yang harus dihadapi dengan pendidikan yang lebih baik lagi.

B. Berbagai Tantangan Pendidikan Islam Di Era Globalisasi
Sebagaimana fenomena yang kita saksikan dan kita rasakan saat sekarang ini, teknologi modern telah memungkinkan terciptanya komunikasi bebas lintas negara, lintas benua, menerobos berbagai pelosok perkampungan dipedesaan dan menyelusup di gang-gang sempit diperkotaan, melalui audio (radio) dan melalui visual (televise, internet). Fenomena modern yang terjadi diawal millennium ketiga ini popular dengan sebutan globalisasi.

Sebagai akibatnya, media ini, khususnya televise dapat dijadikan alat sangat ampuh ditangan sekelompok orang-orang atau golongan untuk menanamkan atau sebaliknya merusak nilai-nilai moral, untuk mempengaruhi atau mengontrol pola pikir seseorang oleh mereka yang mempunyai kekuasaan terhadap media tersebut. Persoalan yang sebenarnya terletak pada mereka yang menguasai komunikasi global tersebut yang memiliki perbedaan perspektif yang kestrim dengan Islam dalam memberikan krteria nilai-nilai moral. Antara nilai baik dan buruk, antara kebenaran sejati dengan yang artificial. Disisi lain, era kontemporer identik dengan era sains dan teknologi. Dengan semangat yang tak pernah padam, para saintis telah memberikan kontribusi yang besar kepada kesejahteraan umat manusia. Akan tetapi, sekali lagi dengan perbedaan perspektif terhadap nilai-nilai etika moralitas agama. Jargon saintis sebagai pencari kebenaran tampaknya perlu dipertanyakan, sebagaimana data berikut :

contoh :

  • selama tahun 1950-an, 60-an, dan 70-an New York Times, wajib bagi seluruh mahasiswa baru, laki-laki dan perempuan di Harvard, Yale dan Univeritas Cut di Amerika, di foto telanjang untuk sebuah proyek besar yang didesain dalam rangka untuk menunjukkan bahwa “tubuh seseorang” yang diukur di analisa, dapat bercerita banyak tentang intelegensia, watak, nilai moral dan kemungkinan pencapaian di masa depan.
  • Di pusat riset Porton Down di Inggris para saintis memakai binatang-binatang yang masih hidup untuk menguji coba baju anti peluru. Hewan-hewan tersebut dimasukkan ke dalam troli yang kemudian diledakkan. Pada awalnya, monyet yang dipakai dalam berbagai eksperimen tetapi para saintis kemudian menggantinya dengan babi. Binatang-binatang tersebut ditembak persis di atas mata untuk meneliti efek daripada misil berkecepatan tinggi pada jaringan otak.
  •  Di Amerika Serikat, di akhir tahun 40-an, anak-anak remaja diberi sarapan yang dicampuri radioaktif, ibu-ibu setengah baya disuntik dengan plutonium radioaktif dan biji kemaluan para tahanan disuntik radiasi – semua atas nama sains, kemajuan dan keamanan. Eksperimen-eksperimen ini diadakan sejak tahun 1940-an sampai 1970-an (Brown, 1994).

Perlu kita catat sejak munculnya televise dibarengi dengan timbulnya berpuluh-puluh channel dengan menawarkan beragam acara yang menarik, umat Islam hanya berperan sebagai konsumen. Orang Baratlah yang pada hakikatnya memegang kendali semua teknologi modern. Dari sini terdapat beberapa permasalahan yang harus dihadapi oleh pendidikan Islam

Dengan demikian melihat dari fenomena yang terjadi di Era Globalisasi yang menimbulkan benyaknya permasalahan karena adanya perbedaan perspektif ekstrim dengan Islam dalam hal moral, maka dituntut bagaimana peranan pendidikan Islam untuk mengatasi gejala-gejala permasalahan tersebut.

C. Peranan Pendidikan Islam Dalam Menghadapi Era Globalisasi
Pendidikan Islam adalah pendidikan yang bertujuan untuk membentuk manusia / pribadi muslim seutuhnya, mengembangkan seluruh potensi manusia baik yang berbentuk jasmani maupun rohani. Menumbuh suburkan hubungan harmonis setiap pribadi dengan Allah, manusia dan alam semesta. Dengan demikian pendidikan Islam itu berupaya mengembangkan individu sepenuhnya, Maka sudah sewajarnya untuk dapat memahami hakikat pendidikan islam itu bertolak dari pemahaman terhadap konsep manusia menurut Islam.

Al-Qur’an meletakkan kedudukan manusia sebagai khalifah Allah dibumi “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: “Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”

Esensi makna khalifah adalah orang yang diberi amanah oleh Allah untuk memimpin alam, dalam hal memelihara dan memanfaatkan alam guna mendatangkan kemaslahatan bagi manusia.

Untuk terciptanya fungsi tersebut yang terintegrasi dalam diri pribadi muslim, maka diperlukan konsep pendidikan yang komprehensif yang dapat mengantarkan pribadi muslim kepada tujuan akhir pendidikan yang ingin dicapai. Agar peserta didik dapat mencapai tujuan akhir pendidikan Islam, maka diperlukan konsep pendidikan yang komprehensif yang dapat mengantarkan pada tujuan tersebut.

Maka, permasalahan pokok yang sangat perlu mendapat perhatian adalah penyusunan rancangan program pendidikan yang dijabarkan dengan kurikulum. Berpedoman pada lingkup pendidikan Islam yang ingin dicapai, maka kurikulum pendidikan Islam itu harus berorientasi pada

1. Tercapainya tujuan hablum minallah

2. Tercapainya tujuan hablum minannas

3. Terciptanya tujuan hablum minal’alam.
 

BAB III
PENUTUP

Pendidikan Islam sebagai suatu media atau wahana untuk menanamkan nilai moral dan ajaran keagamaan. Pendidikan Islam bertujuan untuk membentuk pribadi muslim sepenuhnya, yang mengembangkan seluruh potensi manusia baik jasmaniah, rohaniah, dan menumbuhsuburkan hubungan setiap pribadi dengan Allah, manusia dan alam dengan acara mengembangkan aspek structural, cultural dan berupaya meningkatkan sumber daya manusia guna mencapai taraf hidup yang layak.

Era globalisasi memunculkan era kompetisi yang berbicara keunggulan, hanya manusia unggul yang akan survive dalam kehidupan yang penuh persaingan. Karena itu salah satu persoalan yang muncul bagaimana upaya meningkatkan kualitas muslim melalui pendidikan Islam.

Gambaran solusi pendidikan Islam mengahadapi tantangan globalisasi merupakan desain besar. Namun bukan berarti hanya romantisme, dan harus diwujudkan dalam rangka menciptakan manusia muslim yang mampu menjawab tantangan era globalisasi dengan berlandaskan pendidikan Islam.

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Toleransi pada Umat Beragama

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Toleransi

   Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, toleransi berasal dari kata “toleran” (Inggris: tolerance; Arab: tasamuh) yang berarti batas ukur untuk penambahan atau pengurangan yang masih diperbolehkan. Secara etimologi, toleransi adalah kesabaran, ketahanan emosional, dan kelapangan dada.[1] Sedangkan menurut istilah (terminology), toleransi yaitu bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, dsb) yang berbeda dan atau yang bertentangan dengan pendiriannya.[2] Pengertian toleransi secara luas adalah suatu sikap atau perilaku manusia yang tidak menyimpang dari aturan, dimana seseorang menghargai atau menghormati setiap tindakan yang orang lain lakukan.
   Contohnya adalah toleransi beragama dimana penganut mayoritas dalam suatu masyarakat mengizinkan keberadaan agama-agama lainnya.
            Jadi, toleransi beragama adalah ialah sikap sabar dan menahan diri untuk tidak mengganggu dan tidak melecehkan agama atau system keyakinan dan ibadah penganut agama-agama lain.

B. Ayat – Ayat Al-Qur’an Tentang Anjuran Toleransi

a)  Surat Al-Kafirun ayat 1-6
Mengajak untuk melaksanakan ajaran agama dan kepercayaan tanpa saling mengganggu. Rasulullah saw tidak akan menyembah Tuhan orang-orang kafir (berhala) kecuali tuhan kaum beriman dan maha pengasih lagi maha penyayang. Rasullullah saw dan kaum mukmin tidak akan beribadah seperti ibadahnya orang kafir yang bercampur dengan syirik, yaitu memuja patung atau berhala dan menganggap mereka dapat memberikan perlindungan atau kekuatan kepada orang kafir tersebut. Tidak boleh saling memaksa untuk mengikuti suatu agama.
b)  Surat Yunus ayat 40-41
Dalam ayat ini, Allah mengajarkan kita untuk bertoleransikepada orang yang tidak mau beriman atau yang berbeda keyakinan. Semua amal perbuatan manusia, masing-masing tidak akan mempengaruhi satu sama lainnya, karena akan dirasakan secara individu akibat baik dan buruknya dengan prinsip “Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu”
c)   Surat Al Kahfi ayat 29
Kebenaran (akhlak, yakni sesuatu yang mantap dan tidak mengalami perubahan) milik Allah adalah harga mati karena sumbernya hanya Allah swt. Siapapun dipersilakan untuk menerima (beriman) atau menolak (kafir) dengan kebenaran tersebut. Allah swt tidak akan merasa rugi dengan kekafiran itu, karena justru kerugian akan menimpa orang yang kafir, mereka termasuk orang yang menganiaya diri mereka sendiri.

d.) Toleransi Adalah Keimanan Yang Paling Utama

                  Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Artinya : Seutama-utama keimanan adalah sabar dan toleransi”
      [Shahih Al-Jami’ As-Shaghir 110]

C. Mengidentifikasi Perilaku Toleransi dan Membiasakan Perilaku Bertoleransi

            a. Identifikasi perilaku bertoleransi

1.     Setiap muslim harus bersikap tegas dalam mempertahankan akidah dan  keyakinannya sebagai muslim.
2.    Sikap tegas harus disampaikan dengan cara yang baik agar tidak menyinggung perasaan orang lain yang berbeda
3.    Tidak mau berkompromi dalam hal akidah dan keyakinan dengan dalih dan alas an apapun.
4.    bersikap saling menghormati dan menghargai terhadap sesama, meskipun terdapat perbedaan.
5.    Di dunia ini selalu ada perbedaan, ada orang yang beriman ada orang yang tidak beriman.
6.    Tidak saling mengganggu dan merendahkan satu sama lain.
7.    Umat islam harus berpegang teguh kepada kebenaran yang hakiki, yakni kebenaran dari allah swt.

b. Menunjukkan perilaku bertoleransi

1.    Tidak mengganggu orang lain yang berbeda agama dan keyakinan.
2.    Tidak menerima bujuk rayu dari orang lain yang berbeda agama.
3.    Menganggap orang lain sebagai saudara meskipun berbeda agama dan keyakinan.
4.    Selalu bersikap hormat dan menghargai orang lain yang berbeda keyakinan, menghindari sikap permusuhan dan kebencian terhadap orang lain.
5.    Menghindari sikap egois, sombong dan angkuh yang dapat membuat orang lain tersinggung.
6.    Selalu waspada terhadap orang lain yang bermaksud menghancurkan akidah.
7.    Bersikap teguh pendirian dalam menegakkan kebenaran sesuai yang dianjurkan agama Islam.
8.    Selalu mempertebal keimanan.

D. Manfaat adanya toleransi dalam beragama

1.     Menjadikan lingkungan masyarakat rukun meskipun berbeda keyakinan
2.     menumbuhkan rasa saling menghargai antara agama sesuai kepecayaan yang di anut.
3.     menumbuhkan sikap hormat menghormati antar pemeluk agama sehingga tercipta suasana yang tenang.
Contoh pelaksanaan toleransi antara umat beragama dapat kita lihat seperti:
a.  membangun jembatan.
b. memperbaiki tempat-tempat umum.
c. membantu orang yang kena musibah banjir.
d. membantu korban kecelakaan lalu-lintas.damai dan tenteram dalam kehidupan beragama termasuk dalam melaksanakan ibadat

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan
Jadi dengan dibuatnya makalah ini diharapkan agar selain kita mempunyai hubungan baik dengan Allah SWT tetapi juga hubungan yang antar sesama manusia. Salah satu contohnya bertoleransi antar sesama, baik dari hal agama maupun dalam hal lain.
Hal ini dibutuhkan untuk menciptakan kehidupan yang tentram, sehingga diperlukan kesediaan pada setiap individu manusia untuk selalu menanamkan sikap toleransi dalam beragama.
Demikian semestinya toleransi beragama itu diterapkan dimasyarakat Indonesia yang mayoritasnya beragama Islam. Tidak sepantasnya kaum muslimin lalai dari segenap prinsip dan patokan agamanya dalam bertoleransi. Karen kaum muslimin akan ditunggangi oelh musuh-musuhnya bila melalaikan prinsip-prinsip tersebut.
Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Demokrasi dalam Pandangan Islam

BAB II

PEMBAHASAN

 

 

2.1  Pengertian Demokrasi

 

Kata demokrasi yang bahasa Inggrisnya democracy berasal dari kata dalam bahasa Yunani yaitu demos yang artinya rakyat, dan kratos berarti pemerintahan. Dalam pengertian ini, demokrasi berarti demokrasi langsung yang dipraktikkan di beberapa negara kota di Yunani kuno. Dengan demikian, demokrasi dapat bersifat langsung seperti yang terjadi di Yunani kuno, berupa partisipasi langsung dari rakyat untuk membuat peraturan perundang-undangan, atau demokrasi tidak langsung yang dilakukan melalui lembaga perwakilan. Demokrasi tidak langsung ini cocok untuk negara yang penduduknya banyak dan wilayahnya luas.

Secara etimologi Demokrasi berarti “Pemerintahan oleh Rakyat”. Inilah yang membedakan demokrasi dengan istilah-istilah pemerintahan lainnya di mana tidak mempunyai hak paten dari rakyat. Amerika mendefinisikan demokrasi sesuai dengan apa yang diucapkan oleh Presiden ke-16 mereka, Abraham Lincoln (1809-1865): “Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Dengan kata lain di dalam demokrasi terdapat partisipasi rakyat luas (public) dalam pengambilan keputusan yang berdampak kepada kehidupan bermasyarakat.

 

 

2.2  Pandangan Ulama tentang Demokrasi
 
Yusuf al-Qardhawi :
               Menurut beliau, substansi demokrasi sejalan dengan Islam. Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal, misalnya:
-             Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkan banyak orang untuk     mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja mereka tidak akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan Islam. Islam menolak seseorang menjadi imam shalat yang tidak disukai oleh makmum di belakangnya. 
-           Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan Islam. Bahkan amar makruf dan nahi mungkar serta memberikan nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran Islam. 
-           Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan. 
-           Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Contohnya dalam sikap Umar yang tergabung dalam syura. Mereka ditunjuk Umar sebagai kandidat khalifah dan sekaligus memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah berdasarkan suara terbanyak. Sementara lainnya yang tidak terpilih harus tunduk dan patuh. Jika suara yang keluar tiga lawan tiga, mereka harus memilih seseorang yang diunggulkan dari luar mereka. Yaitu Abdullah ibn Umar. Contoh lain adalah penggunaan pendapat jumhur ulama dalam masalah khilafiyah. Tentu saja, suara mayoritas yang diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash syariat secara tegas. 
-           Juga kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam. 

Salim Ali al-Bahnasawi :
               Menurut beliau, demokrasi mengandung sisi yang baik yang tidak bertentangan dengan islam dan memuat sisi negatif yang bertentangan dengan Islam. Sisi baik demokrasi adalah adanya kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan Islam. Sementara, sisi buruknya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan menghalalkan yang haram. Karena itu, ia menawarkan adanya islamisasi sebagai berikut: 
-  Menetapkan tanggung jawab setiap individu di hadapan Allah. 
- Wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam musyawarah dan tugas-tugas lainnya. 
- Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya tidak ditemukan dalam Alquran dan Sunnah (al-Nisa 59) dan (al-Ahzab: 36).
- Komitmen terhadap islam terkait dengan persyaratan jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen.

2.3  Prinsip-prinsip Demokrasi dalam Islam

 

Prinsip-prinsip demokrasi dalam Islam meliputi :

  •           Syura merupakan suatu prinsip tentang cara pengambilan keputusan yang secara eksplisit ditegaskan dalam al-Qur’an. Misalnya saja disebut dalam QS. As-Syura:38 dan Ali Imran:159. Dalam praktik kehidupan umat Islam, lembaga yang paling dikenal sebagai pelaksana syura adalah ahl halli wa-l‘aqdi pada zaman khulafaurrasyidin. Lembaga ini lebih menyerupai tim formatur yang bertugas memilih kepala negara atau khalifah.

Jelas bahwa musyawarah sangat diperlukan sebagai bahan pertimbangan dan tanggung jawab bersama di dalam setiap mengeluarkan sebuah keputusan. Dengan begitu, maka setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah akan menjadi tanggung jawab bersama. Sikap musyawarah juga merupakan bentuk dari pemberian penghargaan terhadap orang lain karena pendapat-pendapat yang disampaikan menjadi pertimbangan bersama.

  •           Al-‘adalah adalah keadilan, artinya dalam menegakkan hukum termasuk rekrutmen dalam berbagai jabatan pemerintahan harus dilakukan secara adil dan bijaksana. Tidak boleh kolusi dan nepotis. Arti pentingnya penegakan keadilan dalam sebuah pemerintahan ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam beberapa ayat-Nya, antara lain dalam surat an-Nahl: 90; QS. as-Syura: 15; al-Maidah: 8; An-Nisa’: 58, dan seterusnya. Betapa prinsip keadilan dalam sebuah negara sangat diperlukan, sehingga ada ungkapan yang “ekstrim” berbunyi: “Negara yang berkeadilan akan lestari kendati ia negara kafir, sebaliknya negara yang zalim akan hancur meski ia negara (yang mengatasnamakan) Islam”.
  •           Al-Musawah adalah kesejajaran, artinya tidak ada pihak yang merasa lebih tinggi dari yang lain sehingga dapat memaksakan kehendaknya. Penguasa tidak bisa memaksakan kehendaknya terhadap rakyat, berlaku otoriter dan eksploitatif. Kesejajaran ini penting dalam suatu pemerintahan demi menghindari dari hegemoni penguasa atas rakyat.

Dalam perspektif Islam, pemerintah adalah orang atau institusi yang diberi wewenang dan kepercayaan oleh rakyat melalui pemilihan yang jujur dan adil untuk melaksanakan dan menegakkan peraturan dan undang-undang yang telah dibuat. Oleh sebab itu pemerintah memiliki tanggung jawab besar di hadapan rakyat demikian juga kepada Tuhan. Dengan begitu pemerintah harus amanah, memiliki sikap dan perilaku yang dapat dipercaya, jujur dan adil. Sebagian ulama’ memahami al-musawah ini sebagai konsekuensi logis dari prinsip al-syura dan al-‘adalah. Diantara dalil al-Qur’an yang sering digunakan dalam hal ini adalah surat al-Hujurat:13, sementara dalil sunnah-nya cukup banyak antara lain tercakup dalam khutbah wada’ dan sabda Nabi kepada keluarga Bani Hasyim.

  •             Al-Amanah adalah sikap pemenuhan kepercayaan yang diberikan seseorang kepada orang lain. Oleh sebab itu kepercayaan atau amanah tersebut harus dijaga dengan baik. Dalam konteks kenegaraan, pemimpin atau pemerintah yang diberikan kepercayaan oleh rakyat harus mampu melaksanakan kepercayaan tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab. Persoalan amanah ini terkait dengan sikap adil seperti ditegaskan Allah SWT dalam Surat an-Nisa’:58.

Karena jabatan pemerintahan adalah amanah, maka jabatan tersebut tidak bisa diminta, dan orang yang menerima jabatan seharusnya merasa prihatin bukan malah bersyukur atas jabatan tersebut. Inilah etika Islam.

  •             Al-Masuliyyah adalah tanggung jawab. Sebagaimana kita ketahui bahwa, kekuasaan dan jabatan itu adalah amanah yangh harus diwaspadai, bukan nikmat yang harus disyukuri, maka rasa tanggung jawab bagi seorang pemimpin atau penguasa harus dipenuhi.  Dan kekuasaan sebagai amanah ini mememiliki dua pengertian, yaitu amanah yang harus dipertanggungjawabkan di depan rakyat dan juga amanah yang harus dipertenggungjawabkan di depan Tuhan.

Seperti yang dikatakan oleh Ibn Taimiyyah, bahwa penguasa merupakan wakil Tuhan dalam mengurus umat manusia dan sekaligus wakil umat manusia dalam mengatur dirinya. Dengan dihayatinya prinsip pertanggungjawaban (al-masuliyyah) ini diharapkan masing-masing orang berusaha untuk memberikan sesuatu yang terbaik bagi masyarakat luas. Dengan demikian, pemimpin/penguasa tidak ditempatkan pada posisi sebagai sayyid al-ummah (penguasa umat), melainkan sebagai khadim al-ummah (pelayan umat). Dengan demikian, kemaslahatan umat wajib senantiasa menjadi pertimbangan dalam setiap pengambilan keputusan oleh para penguasa, bukan sebaliknya rakyat atau umat ditinggalkan.

  •             Al-Hurriyyah adalah kebebasan, artinya bahwa setiap orang, setiap warga masyarakat diberi hak dan kebebasan untuk mengeksperesikan pendapatnya. Sepanjang hal itu dilakukan dengan cara yang bijak dan memperhatikan al-akhlaq al-karimah dan dalam rangka al-amr bi-‘l-ma’ruf wa an-nahy ‘an al-‘munkar, maka tidak ada alasan bagi penguasa untuk mencegahnya. Bahkan yang harus diwaspadai adalah adanya kemungkinan tidak adanya lagi pihak yang berani melakukan kritik dan kontrol sosial bagi tegaknya keadilan. Jika sudah tidak ada lagi kontrol dalam suatu masyarakat, maka kezaliman akan semakin merajalela.

 

 

2.4  Persamaan dan Perbedaan Islam dan Demokrasi

 

Persamaan Islam & Demokrasi 
               Dr. Dhiyauddin ar Rais mengatakan, Ada beberapa persamaan yang mempertemukan Islam dan demokrasi. Namun, perbedaannya lebih banyak. Persamaannya:
1.      Jika demokrasi diartikan sebagai sistem yang diikuti asas pemisahan kekuasaan, itu pun sudah ada di dalam Islam. Kekuasaan legislatif sebagai sistem terpenting dalam sistem demokrasi diberikan penuh kepada rakyat sebagai satu kesatuan dan terpisah dari kekuasaan Imam atau Presiden. Pembuatan Undang-Undang atau hukum didasarkan pada alQuran dan Hadist, ijma, atau ijtihad. Dengan demikian, pembuatan UU terpisah dari Imam, bahkan kedudukannya lebih tinggi dari Imam. Adapun Imam harus menaatinya dan terikat UU. Pada hakikatnya, Imamah (kepemimpinan) ada di kekuasaan eksekutif yang memiliki kewenangan independen karena pengambilan keputusan tidak boleh didasarkan pada pendapat atau keputusan penguasa atau presiden, melainkan berdasarkan pada hukum-hukum syariat atau perintah Allah Swt.
2.      Demokrasi seperti definisi Abraham Lincoln: dari rakyat dan untuk rakyat pengertian itu pun ada di dalam sistem negara Islam dengan pengecualian bahwa rakyat harus memahami Islam secara komprehensif.
3.      Demokrasi adalah adanya dasar-dasar politik atau sosial tertentu (misalnya, asas persamaan di hadapan undang-undang, kebebasan berpikir dan berkeyakinan, realisasi keadilan sosial, atau memberikan jaminan hak-hak tertentu, seperti hak hidup dan bebas mendapat pekerjaan). Semua hak tersebut dijamin dalam Islam.

Perbedaan Islam & Demokrasi
1.      Demokrasi yang sudah populer di Barat, definisi bangsa atau umat dibatasi batas wilayah, iklim, darah, suku-bangsa, bahasa dan adat-adat yang mengkristal. Dengan kata lain, demokrasi selalu diiringi pemikiran nasionalisme atau rasialisme yang digiring tendensi fanatisme. Adapun menurut Islam, umat tidak terikat batas wilayah atau batasan lainnya. Ikatan yang hakiki di dalam Islam adalah ikatan akidah, pemikiran dan perasaan. Siapa pun yang mengikuti Islam, ia masuk salah satu negara Islam terlepas dari jenis, warna kulit, negara, bahasa atau batasan lain. Dengan demikian, pandangan Islam sangat manusiawi dan bersifat internasional
2.      Tujuan-tujuan demokrasi modern Barat atau demokrasi yang ada pada tiap masa adalah tujuan-tujuan yang bersifat duniawi dan material. Jadi, demokrasi ditujukan hanya untuk kesejahteraan umat (rakyat) atau bangsa dengan upaya pemenuhan kebutuhan dunia yang ditempuh melalui pembangunan, peningkatan kekayaan atau gaji. Adapun demokrasi Islam selain mencakup pemenuhan kebutuhan duniawi (materi) mempunyai tujuan spiritual yang lebih utama dan fundamental.
3.      Kedaulatan umat (rakyat) menurut demokrasi Barat adalah sebuah kemutlakan. Jadi, rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi tanpa peduli kebodohan, kezaliman atau kemaksiatannya. Namun dalam Islam, kedaulatan rakyat tidak mutlak, melainkan terikat dengan ketentuan-ketentuan syariat sehingga rakyat tidak dapat bertindak melebihi batasan-batasan syariat, alQuran dan asSunnah tanpa mendapat sanksi.

BAB III

PENUTUP

3.1  Kesimpulan

 

               Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa konsep demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak sepenuhnya sejalan dengan Islam. Prinsip dan konsep demokrasi yang sejalan dengan islam adalah keikutsertaan rakyat dalam mengontrol, mengangkat, dan menurunkan pemerintah, serta dalam menentukan sejumlah kebijakan lewat wakilnya. Adapun yang tidak sejalan adalah ketika suara rakyat diberikan kebebasan secara mutlak sehingga bisa mengarah kepada sikap, tindakan, dan kebijakan yang keluar dari ketetapan Hukum Allah. 
Oleh karena itu, maka perlu sebuah sistem yang sesuai dengan ajaran Islam. Yaitu di antaranya: 
1.            Demokrasi tersebut harus berada di bawah payung agama. 
2.            Rakyat diberi kebebasan untuk menyuarakan aspirasinya.
3.            Pengambilan keputusan senantiasa dilakukan dengan musyawarah. 
4.            Suara mayoritas tidaklah bersifat mutlak meskipun tetap menjadi   pertimbangan utama dalam musyawarah. Contohnya kasus Abu Bakr ketika mengambil suara minoritas yang menghendaki untuk memerangi kaum yang tidak mau membayar zakat. Juga ketika Umar tidak mau membagi-bagikan tanah hasil rampasan perang dengan mengambil pendapat minoritas agar tanah itu dibiarkan kepada pemiliknya dengan cukup mengambil pajaknya.
5.            Musyawarah atau voting hanya berlaku pada persoalan ijtihadi; bukan pada persoalan yang sudah ditetapkan secara jelas oleh Alquran dan Sunah. 
6.            Produk hukum dan kebijakan yang diambil tidak boleh keluar dari nilai-nilai   agama.
7.            Hukum dan kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh semua warga
Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar